kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terkait amnesti pajak, koordinasi pemerintah buruk


Minggu, 28 Agustus 2016 / 22:04 WIB
Terkait amnesti pajak, koordinasi pemerintah buruk


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah dinilai perlu memperbaiki koordinasinya, supaya program tax amnesty bisa berjalan sukses. Sebab, menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, salah satu yang menjadi kendala saat ini adalah pola komunikasi.

Sehingga realisasi masyarakat yang ikut tax amnesty masih minim. Hingga saat ini jumlah harta yang diikutkan dalam program tax amnesty baru mencapai Rp 102,89 triliun.

Dengan jumlah uang tebusan yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp 2,14 triliun. Padahal, target yang dipatok pemerintah seperti yang disampaikan dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) sebesar 165 triliun.

Yustinus bilang, pola komunikasi yang masih kurang ini membuat, penjelasan yang disampaikan oleh masing-masing petugas pajak terjadi perbedaan. Hal ini membuat masyarakat yang bertanya mengenai tax amnesty menjadi bingung.

Nah, Presiden atau Menteri Keuangan diminta untuk kembali melakukan konsolidasi. "Perlu segera diambil suatu sikap tegas yang jelas dan tegas, tentang maksud, tujuan dan sasaran tax amnesty," kata Yustinus, Minggu (28/8) di Jakarta.

Kejelasan itulah yang akan membuat semua pihak menjadi yakin terhadap program tax amnesty. Keyakinan yang paling utama diperlukan tentu datang dari masyarakat yang menjadi subjek tax amnesty.

Apalagi, hari ini muncul kabar ada pihak yang kembali menyatakan ketidaksetujuannya dengan tax amnesty. Bahkan, mengancam akan mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi, yaitu Muhammadiyah.

Sementara itu di sisi lain, meski realisasi tax amnesty masih jauh dari target pencapaiannya selama bulan Agustus ini terjadi peningkatan. Selama bulan Agustus saja, jumlah harta yang diikutkan dalam program tax amnesty ini sebesar Rp 99,12 triliun. Jumlah ini melonjak sangat signifikan dibandingkan data akhir Juli lalu, yang tercatat sebesar Rp 3,7 triliun.

Dengan jumlah harta yang dilaporkan sebesar itu, maka jumlah uang tebusan yang telah diterima sampai saat ini mencapai 2,1 triliun. Hal itu disumbangkan dari jumlah uang tebusan pada Agustus sebesar Rp 2,05 triliun.

Hal itu terlihat dari jumlah surat pernyataan harta (SPH) yang diterima otoritas, pada bulan Agustus saja mencapai 15.550 SPH. Jauh lebih tinggi dibandingkan data pada akhir Juli yang hanya sebanyak 344 SPH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×