kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif baru PBB P2 DKI akan sumbang Rp 3,6 triliun


Selasa, 26 Februari 2013 / 09:21 WIB
Tarif baru PBB P2 DKI akan sumbang Rp 3,6 triliun
ILUSTRASI. Mata tua


Reporter: Amal Ihsan Hadian | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Penerimaan pajak DKI Jakarta akan meningkat. Sebabnya, mulai tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengelola sendiri pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB P2). Sebelumnya, PBB P2 untuk wilayah DKI dikelola pemerintah pusat. Selain itu, Pemprov juga mengenakan aturan tarif yang baru sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2011.

Iwan Setiawandi, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, mengungkapkan, tranfer pengelolaan ini sudah diatur dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Saat PBB P2 dikelola oleh pusat, Pemprov DKI hanya mendapat bagi hasil sekitar 90% dari total dana yang dikumpulkan. Sisanya dibagikan ke daerah lain dan digunakan untuk mengganti biaya administrasi dan pengumpulan pajak.

Tahun 2012, Provinsi DKI Jakarta mendapat bagian pendapatan PBB P2 Rp 2,8 triliun. Sedangkan tahun ini, setelah dikelola sendiri dan ditambah peningkatan penerimaan, peneriman PBB P2 DKI akan mencapai Rp 3,6 triliun. "Naik sekitar 30%," katanya.

Penerimaan meningkat karena ada perbedaan tarif PBB P2 tahun ini. Sebelumnya, tarif PBB adalah 0,5% dikali nilai jual objek pajak (NJOP) lalu dikali nilai jual kena pajak (NJKP). "Kalau sekarang kita langsung kali saja dengan NJOP tanpa dikali lagi dengan NJKP. Dan persentase sudah ditentukan berbeda sesuai dengan NJOP," ucapnya.

Untuk NJOP dibawah Rp 200 juta, tarif pajaknya hanya 0,01%. Jumlah wajib pajak untuk level NJOP ini mencapai sekitar 770.000. Potensi penerimaannya mencapai Rp 8,1 miliar. Untuk NJOP antara Rp 200 juta sampai Rp 2 miliar, tarifnya 0,1% dengan wajib pajak mencapai sekitar 986.000 dan potensi penerimaan mencapai Rp 81 miliar.

Sedangkan untuk NJOP Rp 2 miliar-10 miliar dikenakan tarif 0,2%. Jumlah wajib pajaknya 98.000 dan berpotensi mendapat pemasukan Rp 743 miliar. Terakhir, adaah NJOP di atas Rp 10 miliar dengan wajib pajak hanya sekitar 13.000. "Tapi potensi pemasukannya paling besar sekitar Rp 2,3 triliun," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×