kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45905,12   1,79   0.20%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tahun depan, 17 daerah siap memungut PBB


Senin, 14 November 2011 / 16:00 WIB
ILUSTRASI. Wakil Presiden Ma'ruf Amin


Reporter: Herlina KD | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah mulai memberikan kewenangan kepada daerah (kabupaten/kota) untuk memungut pajak bumi dan bangunan (PBB) pada 2012. Oleh karena itu, dalam APBN 2012 ada pengurangan sebesar Rp 5,988 triliun dari target penerimaan pajak PBB yang sebesar Rp 35,646 triliun.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto mengungkapkan, tahun depan sudah ada daerah yang memungut pajak PBB secara mandiri. "Untuk 2012, ada sekitar 17 daerah yang menyatakan siap untuk memungut sendiri PBB-P2 (PBB Pedesaan dan Perkotaan)," katanya, Senin (14/11).

Tujuh belas daerah (kabupaten/kota) itu adalah Kota Medan, Deli Serdang, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, Depok, Bogor, Semarang, Gresik, Sukoharjo, Sidoarjo, Yogyakarta, Balikpapan, Samarainda, Pontianak, Palu dan Gorontalo.

Marwanto menjelaskan, potensi penerimaan PBB-P2 di 17 daerah ini berdasarkan realisasi penerimaan PBB-P2 tahun 2010. Tahun 2010 lalu, potensi penerimaan PBB-P2 di 17 daerah ini sebesar Rp 1,014 triliun.

Sebenarnya, Marwanto bilang, tahun ini sudah mulai ada daerah yang melakukan pemungutan pajak PBB, tapi baru satu daerah yaitu Kota Surabaya.

Catatan saja, dalam APBN 2012 pemerintah mematok target penerimaan PBB sebesar Rp 35,646 triliun. Dari jumlah itu, dalam APBNP 2012 akan dilakukan pengurangan sebesar Rp 5,988 triliun sebagai koreksi atas perhitungan target PBB dan sejalan dengan kesiapan beberapa kabupaten atau kota yang akan mulai melaksanakan pemungutan PBB pedesaan dan perkotaan di 2012.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany mengungkapkan, saat menyusun APBN 2012, pemerintah dan DPR belum memperhitungkan kesiapan daerah untuk menarik PBB secara mandiri seperti yang tertuang dalam UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Tak heran, target penerimaan PBB yang tercantum dalam UU APBN 2012 sebesar Rp 35,646 triliun dinilai terlalu tinggi, sehingga perlu ada koreksi dalam APBNP. "Waktu dulu (target PBB) dibuat pertama kali, yang diusulkan atau dianggarkan untuk penerimaan PBB itu ketinggian, karena dulu tidak mengitung akan dialihkan sebagian ke daerah. Maka, target PBB yang di pemerintah pusat ini akan dikurangi sebagian," jelas Fuad baru-baru ini.

Akibat koreksi ini, Fuad bilang, nantinya akan mempengaruhi perhitungan rasio penerimaan pajak terhadap PDB (tax ratio) yang dipatok sebesar 12,72%. Hanya saja, menurutnya, koreksi rasio pajak ini tidak akan terlalu signifikan, karena potensi pengurangan PBB yang akan dialihkan ke daerah hanya Rp 5,646 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×