kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banggar siap diminta keterangan soal Al Quran


Senin, 02 Juli 2012 / 23:05 WIB
Banggar siap diminta keterangan soal Al Quran
ILUSTRASI. Kunyit.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Setelah KPK berhasil menyeret anggota DPR dari Komisi VIII dan Badan Anggaran (Banggar) sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Al Quran, tersangka-tersangka lain bukannya mustahil untuk terus bermunculan. Tapi Wakil Ketua Banggar DPR Tamsil Linrung mengingatkan untuk tidak lantas tidak menyeret anggota Banggar lainnya dalam kasus ini hanya karena ada anggota Banggar yang terlibat.

Menurut Tamsil, pimpinan Banggar sendiri siap memberikan keterangan dan penjelasan dalam kasus ini. "Tentu saja kami siap. Tapi mungkin tidak perlu karena itu urusan Komisi VIII," tutur Tamsil di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/7).

Meski begitu Tamsil membenarkan bahwa sistem di Banggar memang perlu dibenahi. Hal ini diperlukan agar pembahasan anggaran lebih transparan. Termasuk pembenahan soal mekanisme pembahasan dan pengambilan keputusan yang selalu dibuat terbuka.

Karena itu, menurut Tamsil, tidak sepatutnya ada lagi rapat-rapat tertutup dan juga tidak ada rapat-rapat di luar gedung DPR. "Soal sistem di Banggar memang harus terus menerus diperbaiki," kata Tamsil.

Tamsil menyebut bahwa sebagai pimpinan Banggar, dirinya siap untuk menerima masukan masyarakat. Hal ini dilakukan agar citra Banggar yang telah tercoreng dengan banyaknya anggota Banggar yang terseret kasus korupsi, kembali pulih.

"Itu semua bentuk perbaikan yang coba kami lakukan. Kalau ada masukan-masukan lain, kami siap untuk selalu akomodasi, termasuk menghadirkan pihak-pihak luar jika berkeinginan untuk ikut rapat," ucap Tamsil.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Zulkarnaen dan Dendy Prasetya sebagai tersangka, setelah pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup. KPK mengenakan pasal yang dilanggar yaitu pasal 5 ayat 2 kemudian pasal 12 huruf a atau b dan pasal 11 dan UU no 31 tahun 99 junto UU no 20 tahun 2000.

Kasus ini terjadi pada proyek pengadaan Al Quran tahun 2011. Dalam proyek itu, Zulkarnaen diduga terlibat dalam pemenangan PT Abdi Adi Aksara Indonesia (PT A3I) sebagai pemenang tender. Terkait kejahatannya, KPK sudah menerbitkan surat cegah atas nama Zulkarnaen dan DP.

Hingga kini, KPK belum menjelaskan lebih rinci peran DP dalam kasus ini. Abraham bilang, untuk penjelasan keterlibatan PT KSAI akan disampaikan nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×