kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak pakai bahasa Indonesia, izin produk dicabut


Senin, 12 Mei 2014 / 17:47 WIB
Tak pakai bahasa Indonesia, izin produk dicabut
ILUSTRASI. Kylian Mbappe jadi pencetak gol terbanyak di Piala Dunia 2022, pemain muda ini raih tropi sepatu emas Adidas Golden Boot.


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pada 25 Juni 2014 mendatang, semua pengusaha wajib menggunakan label berbahasa Indonesia dalam produknya. Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang.

Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika tak mentaati aturan tersebut, pengusaha bisa terkena sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal lima tahun dan atau denda Rp 2 miliar. Selain itu, produk yang beredar juga terancam ditarik dari peredaran dan pencabutan ijin.

“Sedangkan untuk produk yang ditemukan di pelabuhan, barang bisa tak dikeluarkan, di re-ekspor atau dimusnahkan," kata Widodo, Direktur Jenderal  Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan kepada KONTAN, Senin (12/5).

Menurut Widodo, nantinya juga akan ada peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. "Bisa saja yang diatur di sana ada belahannya, mungkin akan dijadikan satu poin. Sekarang masih dalam tahap penyusunan," kata Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×