kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Super Eximsari akui tidak sanggup bayar utang


Senin, 08 Januari 2018 / 14:08 WIB
Super Eximsari akui tidak sanggup bayar utang


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan kemasan PT Super Eximsari mengaku sudah tidak sanggup lagi membayar tagihan kepada para kreditur.

Kuasa hukum Super Eximsari Azrina Darwis mengatakan, meski pabrik belum ditutup, perusahaan sudah tidak melakukan kegiatan produksi. "Sehingga dari segi keuangan sudah tidak sanggup membayar sesuai perjanjian perdamaian," ungkapnya, Senin (8/1).

Sekadar tahu saja, Super Eximsari sudah pernah berdamai dengan para kreditur dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 2017 lalu. Saat itu, mayoritas kreditur menyetujui untuk direstrukturisasi tagihannya. Skema pembayaran pun telah tertuang dalam perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh pengadilan.

Kendati demikian, Azrina bilang, dengan kondisi perusahaan saat ini, sepertinya pailit menjadi jalan satu-satunya. Sebab, dengan pailit para kreditur bisa mendapati pembayaran lewat penjualan aset.

"Proses pembatalan ini kami dukung dan supaya bisa dipercepat karena bisnis memang sudah tidak sehat," lanjutnya.

Sebelumnya memang ada dua kreditur Super Eximsari yang mengajukan pembatalan perdamaian, yakni Lauw Rudy dan PT Samudera Nusantara Express. Kedua tercatat sebagai kreditur tanpa jaminan (konkuren). Super Eximsari memiliki utang kepada Lauw sebesar Rp 5,8 miliar dan PT Samudera Rp 339,29 juta. Berdasarkan perjanjian perdamaian, Super Exim berjanji membayar utang kepada Lauw selama empat tahun dan PT Samudera 18 bulan.

Pembayaran keduanya dimulai sejak Januari 2017. Tapi dalam perjalanannya, Super Eximsari tidak membayar sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Sehingga telah melampaui batas waktu yang ditentukan terhitung September 2017.

Lantaran sudah tidak bisa menjalani perjanjian perdamaian yang disahkan, maka demi hukum Super Eximsari telah lalai melaksanakan perjanjian perdamaian. Apalagi, kedua pemohon merupakan kreditur yang terikat dalam PKPU tahun lalu. Sehingga keduanya berhak mengajukan pembatalan perdamaian.

Dengan demikian berdasarkan Pasal 291 ayat 1 Jo. pasal 170 ayat 1, Super Eximsari harus dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. Azrina mencalonkan Muhammad Ismak dan Ryan Gunawan Lubis sebagai tim kurator kepailitan jika permohonan pembatalan dikabulkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×