kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Strategi tambal sulam untuk kendalikan harga beras


Sabtu, 13 Januari 2018 / 19:05 WIB
Strategi tambal sulam untuk kendalikan harga beras


Reporter: Abdul Basith, Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tampak kelabakan mengatasi kenaikan harga beras. Berbagai strategi ditempuh mulai dari operasi pasar hingga impor beras. Bahkan, kebijakan pemerintah membuka keran impor beras sebanyak 500.000 ton berpotensi menimbulkan masalah.

Impor beras itu dinilai bukan untuk stabilitas harga. Apalagi, saat ini petani di sejumlah daerah di Jawa Tengah mulai panen. Puncak panen raya diperkirakan akan berlangsung mulai Februari, sedangkan beras impor akan tiba pada akhir Januari 2017.

Kementerian Perdagangan (Kemdag) membuka keran impor beras 500.000 ton berlandaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras. Beleid ini menambah ketentuan impor beras, yakni bisa dilakukan untuk keperluan lain (lihat Ketentuan Baru Impor Beras). Selama ini, impor beras hanya untuk keperluan umum seperti stabilitas harga, serta hibah.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan, impor beras keperluan lain dijalankan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia. Beras impor itu untuk menambah cadangan pangan selama enam hari. Saat ini, di Bulog hanya ada 900.000 ton cadangan pangan, sedangkan kebutuhan beras di Tanah Air sebesar 2,5 juta ton per bulan.

Tambahan cadangan pangan diharapkan Bulog bisa lebih lancar mengeluarkan stoknya untuk operasi pasar. Kemdag menilai, operasi pasar Bulog belum masif sehingga harga beras masih dalam tren naik. "Bulog sudah ditugaskan untuk menyalurkan stok ke pasar. Kami akan wajibkan pedagang menjual beras Bulog," jelas Enggar, Jumat (12/1).

Tidak hanya lebih masif, harga beras untuk operasi pasar juga diturunkan. Harga beras dari Bulog kini turun menjadi di bawah Rp 9.000 per kg agar semakin banyak pedagang yang ikut menjual.

Telat impor

Menteri Pertanian Amran Sulaiman meyakini, harga beras segera turun, paling tidak mulai bulan depan. "Karena Oktober hingga Desember musim tanam, Januari berarti ada panen. Februari sudah masuk panen puncak mengikuti tahun 2017," jelas Amran usai rapat ketahanan pangan di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (12/1).

Amran menegaskan, kebijakan impor beras 500.000 ton tidak akan merugikan petani. Meski, beras impor akan datang menjelang panen raya. "Itu beras (impor) untuk cadangan pangan," kata Amran.

Menurut Amran, kenaikan harga beras belakangan ini karena tahun 2017 Bulog tak optimal menyerap panenan petani. Bulog hanya melakukan penyerapan 58%.

Agar harga beras mendatang lebih stabil, Amran meminta Bulog lebih optimal menyerap panenan petani. Tahun ini, Bulog harus bisa menyerap panen beras sesuai target yakni 3,7 juta ton.

"Kami minta Bulog, karena serapannya sangat rendah dari target kita 3,7 juta ton. Tidak perlu 100% dari target, kalau bisa 90% (serapan) Insya Allah stok kita lebih baik," jelas Amran.

Pengamat Pertanian Khudori menganalisis, pemerintah salah mengambil kebijakan dalam mengendalikan harga beras. "Keputusan impor sudah terlambat karena akan masuk panen. Beras impor akan tiba akhir bulan ini, padahal Februari sudah panen, mau buat apalagi," ujar Khudori.

Khudori juga meyakini, beras impor tidak akan bisa terpakai karena tidak ada wilayah penyaluran. Bulog sudah tidak akan menyalurkan beras sejahtera (Rastra), sehingga beras impor tersebut tidak dapat keluar dari gudang Bulog.

Selain itu, operasi pasar yang dilakukan pemerintah pun dinilai tidak efektif. "Operasi pasar kalau kita lihat tidak efektif," terangnya.

Terdapat dua faktor yang membuat operasi pasar tidak efektif. Pertama adalah volume operasi pasar yang sedikit. Kedua adalah kualitas beras tidak bagus, karena terlalu lama tersimpan di gudang.

Ketentuan Baru Impor Beras

- Pasal 15

Impor beras hanya dapat dilakukan untuk tujuan:

a.Keperluan umum
b.Hibah
c.Keperluan lain

- Pasal 23

1. Impor beras untuk keperluan lain hanya dapat dilakukan oleh:
a.Perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen(API-P), untuk kebutuhan bahan baku industri
b.BUMN untuk kebutuhan selain bahan baku industri.

2. Impor beras keperluan lain dilakukan setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri.

3. Menteri dapat memberikan mandat kewenangan penerbitan persetujuan impor beras keperluan lain kepada Direktur Jenderal.

4. Beras yang diimpor untuk keperluan lain harus sesuai dengan Lampiran II Kelompok B Permendag 1 Tahun 2018.

- Pasal 24

1.Untuk mendapatkan persetujuan impor beras keperluan lain, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a.Angka Pengenal Importir (API); dan
b.surat pernyataan dari pemohon yang mencantumkan kapasitas produksi industri berbahan baku Beras, untuk perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).

2.Menteri atau Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah persyaratan lengkap

- Pasal 25

1. Persetujuan impor beras untuk keperluan lain berlaku paling lama enam bulan dalam tahun berjalan sejak diterbitkan.

2. Apabila permohonan Persetujuan Impor diajukan pada pada bulan dalam semester kedua tahun berjalan, Persetujuan Impor hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember dalam tahun berjalan.

- Pasal 27

1. Masa berlaku persetujuan impor beras keperluan lain dapat diperpanjang oleh Menteri atau Direktur Jenderal paling lama 30 hari kalender.

2. Perpanjangan masa berlaku persetujuan impor hanya dapat diberikan dalam hal:
a.Volume beras yang tercantum dalam Persetujuan Impor masih tersedia
b.Tidak melebihi tanggal 31 Desember dalam tahun berjalan.

3. Pengajuan perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor hanya dapat dilakukan sekali untuk setiap Persetujuan Impor.

4. Untuk mendapatkan perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor, BUMN dan perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a.Persetujuan Impor yang masih berlaku;
b.Surat pernyataan bermeterai cukup dari importir mengenai alasan pengajuan permohonan perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor; dan
c.Laporan Realisasi Impor.

Syarat Beras Impor Untuk Keperluan Lain

API-P

-Beras pecah 100%
-Beras ketan pecah 100%
-Tepung beras
-Tepung beras ketan.

BUMN

-Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak:
-Beras ketan utuh
-Beras Horn Mali dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5%
-Beras kukus
-Beras Japonica dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5%
-Beras Basmati dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5%
-Beras Jasmine dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5%
-Beras lainnya dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5%

Sumber : Permendag 1 Tahun 2018

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×