kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani sebut banyak perbedaan saat ini dengan 20 tahun lalu


Selasa, 22 Mei 2018 / 17:06 WIB
Sri Mulyani sebut banyak perbedaan saat ini dengan 20 tahun lalu
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kondisi Indonesia saat ini jauh berbeda dibanding saat reformasi 20 tahun silam. Mulai dari sisi peraturan perundang-undangan, institusi, dan tata kelola perusahaan yang lebih transparan.

Sri Mulyani mengatakan, dari sisi peraturan perundang-undangan, sebelum krisis 20 tahun lalu, tidak ada perhitungan rasio defisit APBN terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Sebab, dahulu tidak ada Undang-Undang Keuangan Negara yang memberikan rambu-rambu mengenai batas aman defisit anggaran dan utang.

"Jadi kalau dari sisi setting, sebelum terjadinya atau 20 tahun yang lalu, banyak hal yang bisa dilakukan apa yg disebut penyelewengan atau tata kelola yang buruk itu bisa berjalan secara meluas tanpa ada mekanisme cek," kata Sri Mulyani di kantornya, Selasa (22/5).

Selain itu, 20 tahun yang lalu Bank Indonesia (BI) juga tidak independen dan Indonesia tidak memiliki institusi pengawas sektor keuangan yang independen.

Sementara saat ini, BI memiliki independensi dengan tujuan untuk menjaga stabilitas nilai tukar maupun inflasi. BI juga memiliki bauran kebijakan yang dulunya tidak punya.

Saat ini, nilai tukar rupiah juga telah fleksibel. Artinya, saat ekonomi mengalami hal positif maka rupiah bisa mengalami penguatan.

Sementara jika terkena imbas global, rupiah bisa mengalami pelemahan. BI lanjut Sri Mulyani, bisa melakukan stabilisasi kurs melalui bauran kebijakannya.

Tak hanya itu, saat ini Indonesia telah memiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai institusi yang mengawasi sektor keuangan secara independen, profesional, dan kredibel yang melihat seluruh sektor perbankan dan non bank. Mulai dari kesehatannya, penyebabnya, dan tanggung jawab dari pemiliknya.

Sementara 20 tahun yang lalu, pengawasan sektor keuangan terbagi menjadi dua. Yakni oleh Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan BI dan tidak dilakukan koreksi terhadap pemiliknya.

"Sekarang ini OJK aktif mengawasi dan meminta kepada para pemilik agar memiliki komitmen untuk menjaga institusinya," tambahnya.

Sri Mulyani juga mengatakan, saat ini tata kelola juga semakin transparan. Hal itu tercermin dari banyaknya perusahaan yang tercatat di bursa yang melakukan publikasi keseluruhan neraca keuangannya. "Jadi dari sisi itu sudah sangat berbeda sekali," tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×