kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal utang, BUMI bersengketa lagi


Kamis, 14 April 2016 / 16:24 WIB
Soal utang, BUMI bersengketa lagi


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Sudah lama tak terdengar kabarnya, PT Bumi Resources Tbk ternyata tengah menghadapi permohonan restrukturisasi utang lewat permohonann penundaan kewajiban utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pemohon adalah salah satu krediturnya, Castleford Investment Holdings Ltd.

Dalam berkas permohonan dalam hal ini Castleford diwakili pengacara Junuardo S. P. Sihombing. Ia menjelaskan, permohonan ini ia layangkan lantaran perusahaan yang memiliki kode saham BUMI di Bursa Efek Indonesia ini memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih.

"Klien kami memiliki hubungan hukum yang sah yang timbul berdasarkan Agreement of Acknowledge of Indebtedness pada 30 Desember 2014," jelas Junuardo dalam berkas yang diterima KONTAN, Kamis (14/4).

Lebih lanjut ia juga menjelaskan, sebagaimana telah di amandemen berdasarkan Amendement Agreement relating to the Agreement of Acknowledge of Indebtedness pada 1 September 2015. "Perjanjian tersebut merupakan perjanjian utang," tambah dia.

Dimana berdasarkan perjanjian utang tersebut, Junuardo mengklaim BUMI memiliki utang kepada Castleford sebesar US$ 50 juta. Berdasarkan jumlah utang tersebut BUMI berkewajiban untuk membayar pada saat jatuh tempo berikut bunganya.

Adapun pembayaran seharusnya sudah dilakukan BUMI paling lambat satu tahun setelah tanggal berlaku pengalihan pada 30 Desember 2015. Tak hanya itu dalam Pasal 2.2 dalam perjanjian utang juga disebutkan, kewajiban BUMI terhadap pembayaran bunga atas utang yang harus dibayar kembali secara kwartal sejak berlakunya perjanjian utang. Adapun besar bunga tersebut sebesar 6,7% per tahun.

Namun pada perjalanannya, BUMI tidak melaksanakan balik pembayaran baik utang pokok dan bunga. Terkait hal itu Castleford pun telah melayangkan surat peringatan alias somasi kepada BUMI sebanyak tiga kali. Namun BUMI tetap tak melakukan pembayaran.

Dengan demikian, terhitung per 31 Maret 2016 jumlah kewajiban BUMI kepada Castleford sebesar US$ 54,38 juta. Utang tersebut terdiri dari utang pokok dan utang bunga hingga periode Maret 2016.

"Telah jelas dan terang bahwa BUMI memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih," lanjut Junuardo. Sehingga menurut dia sudah sepatutnya permohonan PKPU tersebut diterima olrh majelis hakim.

Apalagi selain kepada dirinya, BUMI juga terbukti memiliki utang kepada kreditut lain diantaranya Hartman International Pte Ltd sebesar US$ 104,08 juta, Axis Bank Limited US$ 135 juta, dan kepada Credit Suisse dengan total utang US$ 637,38 juta yanh terdiri dari tiga fasilitas kredit pada 2010.

Kemudian kepada China Development Bank sebesar US$ 550,15 juta, Raiffeissen Bank International US$ 80,68 juta, UBS AG US$ 62,50 juta dan Deutsche Bank US$ 54 juta.

Junuardo menyampaikan, data kreditur lain itu didapat berdasarkan laporan keuangan BUMI 31 Desember 2013 dan 2014. Mengingat BUMI merupakan perusahaan publik yang memiliki kewajiban untuk melaporkan hasil kinerja keuangannya kepada otoritas bursa untuk diketahui publik.

Hal tersebut juga ia meyakini permonohan PKPU ini sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Maka dari itu ia meminta kepada majelis hakim untuk mengangkat William E. Daniel, Imran Nating, Akhmad Henry Setyawan, Tri Hartono dan Arif Nugroho sebagai tin penguus PKPU.

Sekadar informasi saja perkara PKPU dengan No. 36/Pdt.Sud.PKPU/2016/Pn.Jkt.Pst ini didaftarkan pada 6 April 2016. Sidang perdana pun baru dilaksanakan Kamis, (14/4) dan akan dilanjutkan Senin pekan depan (18/4) dengan agenda bukti. Adapun majelis hakim memiliki waktu paling tidak 45 hari sejak didaftarkan untuk memutus perkara ini.

Adapun diketahui Castleford Investment Holdings Ltd. merupakan perusahaan yang berkedudukan Victoria, Mahe, Seychelles. Dimana menurut anggaran dasar perusahaan direkturnya bernama Dian Febrian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×