kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Simak pengakuan tersangka yang menyuap Bupati Subang


Kamis, 15 Februari 2018 / 08:10 WIB
Simak pengakuan tersangka yang menyuap Bupati Subang
ILUSTRASI. KPK memaparkan barang bukti OTT Bupati Subang


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Miftahhudi, pengusaha yang diduga menyuap Bupati Subang Imas Aryumningsih dan dua tersangka lainnya.

Miftahhudin keluar dari Gedung KPK, Jakarta, memakai rompi oranye tahanan KPK, Kamis (15/2) sekitar pukul 00.15 WIB.

Kepada awak media, Miftahhudin mengatakan, dalam kasus ini dia dimintai tolong untuk menyelesaikan masalah perizinan.

Perizinan tersebut diduga soal pengurusan izin membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang.

"Saya hanya dimintai tolong untuk menyelesaikan masalah perizinan yang sudah terkatung-katung lamanya tiga tahun," kata Miftahhudin saat keluar dari gedung KPK, Kamis.

Dia mengaku, tidak memperoleh keuntungan dari kasus ini. Dia juga membantah berhubungan langsung dengan Bupati Imas di kasus ini.

Pemberian suap sebelumnya dilakukan melalui orang-orang dekat Bupati Imas yang bertindak sebagai pengumpul dana.

"Saya enggak berhubungan dengan Bupati. Saya (berhubungan) dengan yang namanya saudara Data (swasta)," ujar Miftahhudin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi mengatakan, Miftahhudin ditahan di Rutan Cabang KPK.

Sementara itu, Kabid Perizinan DPM PTSP Pemkab Subang, Asep Santika juga ditahan di Rutan Cabang KPK. Adapun Data ditahan di Polres Jakarta Selatan.

Asep dan Data saat keluar dari KPK bungkam saat ditanya awak media.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Imas, Asep Santika, Data dan Miftahhudin.

Miftahhudin diduga memberikan suap untuk Imas, Asep dan Data untuk mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.

Pemberian suap dilakukan melalui orang-orang dekat Imas yang bertindak sebagai pengumpul dana.

Diduga, Bupati dan dua penerima lainnya telah menerima suap yang total nilainya Rp 1,4 miliar.

Adapun komitmen fee antara perantara suap dengan pengusaha sebesar Rp 4,5 miliar. Sementara komitmen fee antara Imas dengan perantara suap sebesar Rp 1,5 miliar.

Dalam kasus ini, Miftahhudin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian sebagai penerima, Imas, Data dan Asep Santika disangkakan melanggar Pasal 12 (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Robertus Belarminus)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul: Ditahan KPK, Ini Pengakuan Tersangka Penyuap Bupati Subang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×