kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.889.000   43.000   2,33%
  • USD/IDR 16.869   -56,00   -0,33%
  • IDX 6.155   -99,46   -1,59%
  • KOMPAS100 873   -19,15   -2,15%
  • LQ45 691   -15,90   -2,25%
  • ISSI 191   -2,21   -1,14%
  • IDX30 365   -8,04   -2,16%
  • IDXHIDIV20 442   -9,01   -2,00%
  • IDX80 99   -2,06   -2,03%
  • IDXV30 104   -1,80   -1,70%
  • IDXQ30 120   -2,74   -2,23%

KPK tetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka


Rabu, 14 Februari 2018 / 21:34 WIB
KPK tetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka
ILUSTRASI. KPK memaparkan barang bukti OTT Bupati Subang


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Subang, Imas Aryumningsih sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi. Imas diduga telah melakukan korupsi dengan menerima suap.

Basaria Pandjaitan, Wakil Ketua KPK mengatakan, suap diberikan terkait proses penerbitan izin investasi dua perusahaan di Subang. "Dia diduga menerima hadiah dari pengusaha terkait pengurusan izin tersebut," katanya di Gedung KPK, Rabu (14/2) malam.

Imas Aryumningsih, Selasa (13/2) malam, diciduk KPK di rumah dinas bupati Subang. Bersama dia, KPK ikut mengamankan tujuh orang lain. Dua di antaranya pengusaha, dua pejabat lainnya yaitu kepala dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Subang dan kepala seksi perizinan PTSP Subang.

Basaria mengatakan, KPK mengamankan uang senilai Rp 337,3 juta dalam operasi tersebut.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×