CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

KPK tetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka


Rabu, 14 Februari 2018 / 21:34 WIB
ILUSTRASI. KPK memaparkan barang bukti OTT Bupati Subang


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Subang, Imas Aryumningsih sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi. Imas diduga telah melakukan korupsi dengan menerima suap.

Basaria Pandjaitan, Wakil Ketua KPK mengatakan, suap diberikan terkait proses penerbitan izin investasi dua perusahaan di Subang. "Dia diduga menerima hadiah dari pengusaha terkait pengurusan izin tersebut," katanya di Gedung KPK, Rabu (14/2) malam.

Imas Aryumningsih, Selasa (13/2) malam, diciduk KPK di rumah dinas bupati Subang. Bersama dia, KPK ikut mengamankan tujuh orang lain. Dua di antaranya pengusaha, dua pejabat lainnya yaitu kepala dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Subang dan kepala seksi perizinan PTSP Subang.

Basaria mengatakan, KPK mengamankan uang senilai Rp 337,3 juta dalam operasi tersebut.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×