kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Sosok Imas Aryumningsih, Bupati Subang yang terkena OTT KPK


Rabu, 14 Februari 2018 / 11:44 WIB
Sosok Imas Aryumningsih, Bupati Subang yang terkena OTT KPK
ILUSTRASI. Pelantikan Imas Aryumningsih sebagai Bupati Subang


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Kali ini, KPK menangkap Bupati Subang Imas Aryumningsih, Rabu (14/2). Saat ini, Imas sedang dalam pemeriksaan intensif oleh penyelidik KPK.

"Dari kegiatan tadi malam, diamankan 8 orang, termasuk kepala daerah di Subang, kurir, swasta dan unsur pegawai setempat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu.

KPK memiliki waktu 24 jam guna menentukan status hukum Imas dan tujuh orang lainnya yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan.

Rencananya, pimpinan KPK akan menggelar jumpa pers terkait penangkapan itu.

Keterkaitan kepala daerah di Subang dengan kasus-kasus korupsi bukan kali ini saja terjadi. Pada April 2016, KPK menangkap Bupati Subang, Ojang Sohandi karena menyuap jaksa di Kejaksaan Tinggi Jabar sebesar Rp 528 juta.

Ojang menyuap untuk meringankan tuntutan terhadap Jajang Abdul Kholik (JAH), terdakwa  tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS di Kabupaten Subang tahun 2014, yang disidangkan di PN Tipikor Bandung.

Suap tersebut untuk meringankan tuntutan terhadap Jajang dan mengamankan Ojang agar tidak tersangkut kasus hukum tersebut.

Selain itu, Ojang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. Kasus ini berawal saat dilakukan penangkapan terhadap Ojang di Subang, Jawa Barat.

Petugas KPK menemukan uang sebesar Rp 385 juta di mobil milik Ojang. KPK menduga uang tersebut merupakan bentuk gratifikasi terhadap Ojang selaku penyelenggara negara.

Tak berapa lama setelah Ojang ditetapkan sebagai tersangka, KPK menyita sejumlah kendaraan mewah bernilai tinggi milik Ojang.

Semua kendaraan tersebut disita di Gedung KPK.

Tak hanya itu, Ojang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang.

Pada Januari 2017, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap Bupati Subang Ojang Sohandi. (Abba Gabrillin)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul: Imas Aryumningsih, Bupati Kedua di Subang yang Berurusan dengan KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×