kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Simak bocoran kebijakan pajak pasca tax amnesty


Rabu, 19 Oktober 2016 / 20:07 WIB
Simak bocoran kebijakan pajak pasca tax amnesty


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Program pengampunan pajak atau tax amnesty merupakan pintu masuk pemerintah untuk melakukan reformasi pajak. Dari program ini akan ada penambahan basis pajak baru dan juga akan mendapatkan dana segar dari luar negeri.

Supaya reformasi pajak berkelanjutan maka perlu ada revisi di beberapa undang-undang (UU) terkait pajak. Hal ini juga untuk mendukung dana yang masuk ke Indonesia tidak lagi pergi le luar negeri setelah selesai tax amnesty. Salah satu revisi adalah UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menyampaikan salah satu revisi UU KUP adalah melakukan reformasi secara struktural. "Di dalamnya memang ada pasal pembentukan Badan Penerimaan Pajak (BPP) yang lebih otonom," ujar Suahasil saat dihubungi KONTAN Rabu (19/10).

Selain melakukan perubahan secara struktur, dalam revisi UU tersebut juga akan melakukan perubahan pada administrasi pajak. Menurutnya akan banyak sekali pembaruan dalam poin-poin terkait administrasi. Namun, dia tidak merinci poin apa saja yang akan diperbaharui.

Selanjutnya, Suahasil menerangkan dalam rangka reformasi pajak pihaknya juga akan melakukan revisi pada UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Namun ini masih dalam persiapan dan diskusi internal. Tahun depan akan difinalkan dan didiskusikan dengan DPR," ungkapnya.

Direktur Peraturan Perpajakan I, Arif Yanuar menyampaikan dalam revisi UU KUP ditekankan pada pemberian kepastian hukum, baik itu tatacara pendaftaran kemudian penetapannya. Kemudian hak-hak wajib pajak untuk menyampaikan keberatan dan dari sisi penegakan hukum juga akan dipertegas lagi.

"Pasalnya cukup banyak kalau disetujui mungkin bukan perubahan tapi akan jadi UU tersendiri karena baik revisi maupum penambahan pasalnya cukup banyak," ungkap Arif.

Terkait dengan transformasi ke Badan yang lebih otonom, Arif menyatakan bahwa kebutuhannya bukanlah ke bentuk lembaganya melainkan kebutuhan dari DJP itu sendiri. Misalnya seperti SDM dalam hal merekrut dan memberikan reward, kemudian pengembangan IT dan jangkauan DJP ke daerah-daerah yang belum terjangkau.

Anggota Komisi XI DPR, Nurdin Tampubolon menyampaikan salah satu poin perubahan administrasi yaitu perubahan nomenklatur dari wajib pajak menjadi pembayar pajak. Kemudian untuk UU PPh dan PPN juga akan dilakukan perubahan tarif dengan menyesuaikan dengan tarif negara-negara lain.

Hal ini supaya uang dari hasil repatriasi tidak lagi pergi ke luar negeri. "Jadi banyak hal yang dibahas, ini supaya basis pajak yang ada sekarang bisa dioptimalkan sehingga para pengusaha maupun perorangan itu betul-betul membayar pajak dengan suka rela dan tidak menyembunyikan pajaknya," ungkapnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menyampaikan bahwa ada enam poin yang harus diperbaiki pertama kesiapan administrasi, yaitu terkait manajemen data dan informasi serta sistem IT yang terintegritas.

Kedua koordinasi penegakan hukum perpajakan. "Ketiga revisi UU KUP," kata Yustinus.

Keempat yaitu akses data perbankan apalagi Indonesia sudah masuk pada kerjasama pertukaran data nasabah secara internasional yaitu CRS dan FATCA maka revisi UU Perbankan perlu dilakukan. Kelima yaitu implementasi single indentification number (SIN) dan terakhir yaitu transformasi kelembagaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×