CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.864   -4,00   -0,03%
  • IDX 7.154   -60,74   -0,84%
  • KOMPAS100 1.093   -9,20   -0,83%
  • LQ45 871   -4,59   -0,52%
  • ISSI 216   -2,25   -1,03%
  • IDX30 446   -2,02   -0,45%
  • IDXHIDIV20 540   -0,02   0,00%
  • IDX80 125   -1,09   -0,86%
  • IDXV30 136   0,18   0,13%
  • IDXQ30 149   -0,27   -0,18%

Sidang Ahok diusulkan di luar Jawa


Kamis, 08 Desember 2016 / 11:50 WIB
Sidang Ahok diusulkan di luar Jawa


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Seletinus meminta Kejaksaan dan Mahkamah Agung responsif dan sensitif dengan situasi yang terjadi dalam proses hukum Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.

Menurut Petrus, jika mereka responsif, seharusnya sidang kasus Ahok diselenggarakan di luar Jawa sehingga kemandirian dan independensi hakim bisa terjaga. Sidang perdana kasus Ahok rencananya akan digelar pada Selasa (13/12).

"Jaksa Agung atau Ketua MA mesti berinisiatif kirim surat ke Menkumham agar sidang Ahok dilakukan di luar Jawa, bisa di NTT atau Papua. Itu lebih netral dan terhindar dari tekanan massa," ujar Petrus dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (8/12).

Petrus menilai, kemungkinan tekanan massa dalam jumlah besar terjadi di Jakarta atau wilayah lain di Jawa tempat Ahok disidangkan. Pasalnya, sejak proses penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan tekanan massa terus terjadi.

"Tekanan massa dikhawatirkan akan mengganggu kemandirian hakim dalam memutus perkara Ahok secara adil. Pemerintah harus menjamin psikis hakim, jaksa, keluarganya, termasuk saksi. Tidak mungkin hakim tenang jika ada teror massa," tandas dia.

Dari aspek hukum, kata Petrus, hal ini sudah diatur dalam Pasal 85 UU 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP. Dalam pasal tersebut dikatakan, untuk alasan tertentu, persidangan boleh dipindahkan di luar yurisdiksi atau wilayah hukum pengadilan negeri tempat terdakwa disidangkan.

"Alasan tertentu dalam Pasal 85 KUHAP itu bisa dimaknai intervensi dari pihak tertentu, tekanan massa atau bisa juga bencana alam. Kita lihat dalam kasus Ahok, tekanan massanya sangat tinggi sehingga layak tempat sidang dipindahkan di luar Jawa," terang dia.

Polisi sebelumnya menyarankan agar sidang kasus Ahok diselenggarakan di Arena Jakarta International Expo (Jiexpo), Kemayoran, Jakarta Pusat atau Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta) Cibubur, Jakarta Timur.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan kedua lokasi ini disarankan demi alasan keamanan. Sebab, kedua lokasi itu dinilai jauh dari pusat aktivitas masyarakat.

Sementara, Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, sidang kasus Ahok tak akan dipindah lokasinya meski gedung sementara tersebut memiliki kapasitas yang minim bagi pengunjung sidang.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×