kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Setya bantah pelantikan sekjen DPR langgar UU


Senin, 27 Maret 2017 / 14:42 WIB
Setya bantah pelantikan sekjen DPR langgar UU


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua DPR RI Setya Novanto menegaskan bahwa penunjukan Sekretaris Jenderal DPR RI Ahmad Djuned telah dilakukan sesuai aturan yang ada.

Hal itu diungkapkan Setya Novanto terkait pemberitaan bahwa penunjukan Djuned tak dilakukan secara terbuka. Ia menjelaskan, ada dua jalur penunjukan rekrutmen Sekjen DPR, yaitu seleksi terbuka dan mutasi.

Sedangkan penunjukan Djuned menggunakan opsi kedua, yaitu mutasi.

"Nah karena ini mutasi, setelah konsultasi dengan pihak pemerintah, ASN (aparatur sipil negara) maupun dengan pihak dari Seskab dan semuanya berjalan dengan aturan yang ada," kata Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3).

Novanto menuturkan, DPR telah membentuk panitia seleksi yang diketuai Ketua Badan Keahlian DPR Johnson Rajagukguk. Sekretaris Jenderal MPR, DPD, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga masuk dalam keanggotaan pansel.

Setelah itu, konsultasi dilakukan dengan pemerintah.

"Jadi prosesnya sudah dilakukan," kata Setya Novanto.

Ahmad Djuned dilantik sebagai Sekretaris Jenderal DPR RI pada Kamis (23/3). Penunjukan Djuned dilakukan tanpa melalui seleksi terbuka seperti amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seusai pelantikan, Novanto menuturkan, DPR perlu mengisi kekosongan posisi sekjen dalam waktu yang relatif mepet setelah pejabat sebelumnya, Winantuningtyastiti Swasanani memasuki masa pensiun.

Adapun jika Djuned memasuki masa pensiun nanti, DPR akan kembali menggelar seleksi terbuka untuk menunjuk sekjen baru.

Dikonfirmasi terpisah, Ahmad Djuned menjelaskan bahwa ada dua cara rekrutmen Sekjen DPR, yaitu open bidding (penawaran atau seleksi terbuka) dan mutasi.

Penunjukan Djuned menggunakan cara kedua, yaitu mutasi yakni penunjukan yang dilakukan secara langsung terhadap pejabat yang memang sudah satu level dengan jabatan yang akan ditempatinya.

"Seperti saya kan pernah jadi Wasekjen (DPR) dan juga deputi administrasi, eselon I. Sama levelnya maka bisa digeser," kata Djuned.

Namun untuk penggantinya kelak, jika levelnya di bawah eselon I dan akan dipromosikan, maka harus melalui seleksi terbuka.

Dikutip dari Harian Kompas, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi menegaskan, proses terpilihnya Achmad Djuned melanggar undang-undang karena tidak sesuai aturan dalam UU ASN dan syarat dalam peraturan turunan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB).

KASN, ujarnya, sudah beberapa kali mengingatkan pimpinan DPR agar pengisian posisi sekjen harus melalui mekanisme yang berlaku dalam undang-undang.

Sofian mengatakan, sekalipun proses pengisian dilakukan melalui proses mutasi dan bukan seleksi terbuka, Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah mensyaratkan, pimpinan DPR seharusnya mengusulkan tiga nama calon sekjen kepada Presiden.

Hal itu juga selaras dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Tertib.

"Tidak boleh hanya satu nama, karena itu bentuk fait accompli terhadap Presiden," kata Sofian. (Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×