kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Setuju moratorium Pulau G, KLKH ajukan syarat


Jumat, 29 September 2017 / 18:44 WIB
Setuju moratorium Pulau G, KLKH ajukan syarat


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski telah disepakati Pemerintah Pusat akan segera mencabut sanksi administrasi terhadap Pulau G, namun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tak menyetujuinya begitu saja.

Kementerian teknis yang mengeluarkan perizinan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) itu masih meminta sejumlah persyaratan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administratif Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rosa Vivien Ratnawati bilang pihaknya memberikan delapan rekomendasi. Ini ia bilang agar Pemprov DKI Jakarta memperbaiki izin Amdal.

Dirinya menyatakan rekomendasi tersebut menyangkut hal teknis. Seperti mengatasi persoalan integrasi sosial dengan nelayan. Lalu terkait dengan proyek vital di sekeliling Pulau G, yakni jaringan pipa Pertamina, pipa gas milik PT. Nusantara Regas dan operasional PLTU Muara Karang.

"Itu yang harus diperbaiki dimasukan ke dalam Adendum Amdal. Agar tidak mengganggu, di-adjust Amdalnya harus memperhatikan itu, jangan sampai proyek vital tidak terganggu," jelasnya, Jumat (29/9).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan sejumlah rekomendasi dari KLHK ini wajib segera dimasukkan dalam Adendum Amdal. Ia memberi waktu Pemprov untuk memasukkan rekomendasi ini paling lambat, Senin (2/10).

"Tidak ada lagi alasan kita untuk menahan, sampai nanti dimasukan ke adendum itu. Saya minta itu dikerjakan dan Senin (2/10) selesai,"jelas Luhut

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×