kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Serikat pekerja laporkan anak usaha Jasa Marga ke Bareskrim


Senin, 12 Maret 2018 / 22:31 WIB
Serikat pekerja laporkan anak usaha Jasa Marga ke Bareskrim
ILUSTRASI. Eggy Sudjana (tengah) dan Mirah Sumirat (kanan) memberikan keterangan di Bareskrim Polri


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ)) , anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk dilaporkan oleh serikat pekerjanya ke Bareskrim Polri, Senin (13/3).

Hal tersebut terkait dikeluarkannya Surat Peringatan (SP) tertulis sebanyak dua kali pada Oktober 2017 lalu, dan Maret 2018 kepada Presiden Serikat Pekerja PT JLJ Mirah Sumirat.

Mirah menjelaskan alasan JLJ memberikan SP kepada Mirah sebab ia dinilai tidak taat mematuhi perintah atasan.

Ia melanjutkan, SP pertama diberikan kepada Mirah tak lama setelah ia memberikan keterangan pers terhadap pemberlakuan uang elektronik di jalan tol dan dampaknya terhadap keberlangsungan pekerja.

"Padahal saya sebagai pemimpin serikat pekerja sedang menjalankan fungsi berserikat saya, dan itu dilindungi oleh Undang-undang. Ini juga pertama kali sejak 2008 saya menjabat kegiatan berserikat saya dipermasalahkan," katanya kepada KONTAN di Bareskrim Polri.

Dasar tersebutlah yang menjadi alasan Mirah melaporkan adanya dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting) yang dilakukan oleh JLJ.

"Dengan memberikan SP kepada pimpinan serikat artinya memang tak langsung akan memberangus serikat itu sendiri," lanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Mirah Eggi Sudjana menjelaskan tindakan union busting ini sendiri merupakan tindak pidana yang dapat dihukum. Sebagaimana UU 21/2000 tentang serikat pekerja pasal 43.

"Barang siapa menghalangi atau memaksa buruh bisa kena sanksi penjara paling lama lima tahun," kata Eggy dalam kesempatan yang sama.

Ia melanjutkan bahwa selain pasal tersebut, pihaknya juga melaporkan pelanggaran terhadap pasal 421 KUHP yang menyatakan soal penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.

"Jadi JLJ ini kan anak usaha Jasa Marga, yang sahamnya 99% dimiliki Jasa Marga, dan mereka ini BUMN jadi artinya mereka termasuk pejabat. Di pasal 421 hukuman maksimalnya dua tahun delapan bulan. Jika ditambah maka total hukuman bisa tujuh tahun delapan bulan," sambungnya.

Meski saat ini yang dilaporkan adalah JLJ, ia tak menutup kemungkinan akan membawa para direksi Jasa Marga juga dalam kasus ini.

Eggy menambahkan bahwa saat ini pihaknya sendiri akan fokus gugatan pidana ini, dan tak berminat membawanya ke persoalan perdata terkait Perselisihan Hubungan Industrial.

"Kalau PHI kita belum tempuh, karena kita lebih melihat efektif lebih pidana. Kalau PHI sepanjang sejarah tidak pernah menang. Untuk apa, hakim-hakimnya ada yang dibayar ada yang apa" jelasnya.

Sementara itu hingga berita ini turun KONTAN belum berhasil menerima konfirmasi dari Direktur Utama Jasa Marga Dessy Arryani, termasuk Assistant Vice President Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru. Pesan yang dikirim maupun sambungan telepon dari KONTAN tak direspon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×