kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Seleksi CPNS akan dibuka, ini daftar gaji PNS dan PPPK terkini


Rabu, 24 Maret 2021 / 06:46 WIB
Seleksi CPNS akan dibuka, ini daftar gaji PNS dan PPPK terkini
ILUSTRASI. Seleksi CPNS akan dibuka, ini daftar gaji PNS dan PPPK terkini


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah mengumumkan akan kembali membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021. Sebelum mengikuti penerimaan seleksi tersebut, ketahui gaji PNS dan PPPK.

Tahun ini, pemerintah akan membuka sekitar 1,3 juta formasi untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. Kuota tersebut terdiri dari 1 juta formasi guru PPPK, 189.000 formasi ASN di pemerintah daerah, dan 83.000 formasi CPNS/CPPPK pemerintah pusat.

Jadwal pengumuman formasi calon PNS dan PPPK diperkirakan pada akhir Maret, pendaftaran pada April hingga Mei, dan tes akan dilakukan pada Juni. Berikut gambaran rencana jadwal pelaksanaan seleksi CASN 2021:

  • Pendaftaran seleksi Sekolah Kedinasan 2021 diperkirakan dimulai April 2021
  • Seleksi PPPK Guru formasi 1 juta guru diperkirakan dilaksanakan Mei 2021
  • Seleksi CPNS 2021 dan PPPK (Non-Guru) dilaksanakan Mei 2021.

Gaji PNS

Bagi Anda yang berminat mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2021 dan penasaran dengan besaran gaji yang ditawarkan, berikut informasi gaji PNS terbaru:

Gaji PNS untuk saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977 Hal tersebut sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono. "Kalau PNS (aturan besaran gaji) bisa dilihat pada PP 15/2019 perubahan ke delapan belas PP 7/1977," ujarnya dikonfirmasi Kompas.com, Senin (22/3/2021).

Baca juga:Bersiap, pemerintah akan buka pendaftaran calon ASN 2021 mulai April

Adapun besaran gaji PNS menurut aturan tersebut yakni:

Gaji PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Simak daftar gaji PNS lain di halaman selanjutnya




TERBARU

[X]
×