kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sanksi bagi yang lakukan monopoli bakal lebih besar


Kamis, 07 Juni 2018 / 11:25 WIB
Sanksi bagi yang lakukan monopoli bakal lebih besar
ILUSTRASI. Komisioner KPPU Periode 2018-2023


Reporter: Abdul Basith | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha ditargetkan selesai pada tahun ini. Namun sampai saat ini, pemerintah, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum sepakat dalam menentukan nilai dan besaran sanksi yang akan dikenakan.

Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemdag) Lasminingsih mengatakan, pemerintah menginginkan agar sanksi yang diberikan KPPU berbentuk persentase. "Pemerintah mengusulkan sanksi paling besar 25% dari nilai penjualan," ujarnya di gedung DPR, Rabu (6/6).

Namun usulan ini belum diterima KPPU. KPPU menginginkan sanksi kepada pelanggar berupa nilai. Ini seperti diatur saat ini dimana besaran sanksi yang bisa dijatuhkan oleh wasit persaingan usaha ini antara Rp 1 miliar–Rp 25 miliar.

Ketua KPPU Kurnia Toha mengatakan, pihaknya ingin agar sanksi berupa nilai, tapi nilainya diperbesar. "Kami cenderung sanksi berupa nilai tetap bukan persentase," terangnya.

Dia menjelaskan, bila sanksi berdasarkan persentase penjualan, maka dalam praktiknya akan mempersulit KPPU mengambil keputusan.

Sebab KPPU akan kesusahan dalam mendapatkan nilai akurat laporan keuangan dari perusahaan yang dijatuhkan sanksi. Ini terjadi karena KPPU tidak memiliki kewenangan memaksa perusahaan memberikan laporan keuangannya. Untuk itu, KPPU mengusulkan agar opsi ini diganti saja dengan menetapkan besaran nilai sanksi.

Nilai sanksi dinaikkan

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana bilang, meski pemerintah dan DPR belum sepakat dalam hal metode penentuan sanksi, tapi para pihak sudah setuju kalau sanksi yang sekarang dinilai terlalu kecil, apalagi bagi perusahaan multinasional beraset triliunan.

Oleh karena itu, dia bilang, DPR mendukung peningkatan nilai sanksi yang akan dijatuhkan ke perusahaan. "Sekarang pembahasan RUU tersebut sudah akan masuk ke Panitia Kerja (Panja)," ujarnya.

Menurut Azam, DPR mendukung sanksi dinaikkan lantaran sanksi selama ini terlalu rendah sehingga tidak memberikan efek jera. "Angka sanksi harus masuk di UU sekarang, sanksi akan lebih tinggi dari batasan sebelumnya," terang Azam.

Kendati begitu, Azam meminta para pengusaha tidak terlalu khawatir. Apalagi perusahaan yang tidak melakukan kesalahan atau pun pelanggaran usaha.

Kurnia yakin, pengesahan RUU Monopoli dan Persaingan Usaha ini akan membuat bisnis di Indonesia lebih teratur. "RUU ini sangat urgent bagi kami untuk memperkuat KPPU," jelasnya.

Selain sanksi, KPPU juga meminta adanya wewenang penindakan terhadap perusahaan asing di Indonesia. KPPU juga tetap minta wewenang meminta laporan atas merger dan akuisisi perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×