kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sah! First Travel dalam PKPU


Selasa, 22 Agustus 2017 / 15:41 WIB
Sah! First Travel dalam PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Hal itu menyusul permohonan PKPU yang diajukan oleh para jamaah First Travel dikabulkan oleh majelis hakim.

"Mengadili, mengabulkan permohonan PKPU dan menyatakan termohon dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari," ungkap ketua majelis hakim John Tony Hutauruk dalam amar yang dibacakan, Selasa (22/8).

Adapun sebelumnya, para jamaah optimistis permohonan PKPU-nya itu dapat diterima oleh majelis hakim. Sebab, Kementerian Agama telah mencabut izin operasional perusahaan penyedia jasa umrah tersebut.

Terlebih saat ini dua Direktur First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari telah ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka. "Hal itu semakin memperkuat posisi First Travel yang memang memiliki kewajiban dan telah wanprestasi kepada para jamaahnya," ungkap kuaaa hukum para jamaah Anggi Putra Kusuma.

Sekadar tahu saja, permohonan PKPU ini diajukan oleh tiga jamaah, Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh. Anggi mengatakan, jalur PKPU dipilih guna memberikan kejelasan atas status para kliennya itu.

"Dijanjikan berangkat tapi Mei dan Juni lalu tidak tak kunjung diberangkatkan, sementara uang yang telah lunas juga tak jelas nasibnya, maka itu kami minta kejelasan dalam PKPU ini," ungkapnya.

Tak hanya itu, Anggi pun bilang, PKPU dipilih lantaran proses hukumnya tak terlalu lama jika dibandingkan dengan perkara perdata biasa ataupun pidana yang bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun. Sebab, dalam PKPU majelis hakim diwajibkan memutus perkara 20 hari sejak perkara didaftarkan.

Apalagi PKPU akan mengikat bagi seluruh jamaah First Travel di Indonesia. Serta, mewajibkan pihak First Travel untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dalam waktu maksimal 270 hari yang dituang dalam proposal perdamaian.

"Kalau pun jadi diberangkatkan kapan waktunya? Kalau tidak uangnya kapan dikembalikan? Nanti hal-hal itu yang dijabarkan dalam proposal," tukas Anggi.

Selain itu PKPU juga memiliki konsekuensi hukum yang pasti jika pihak First Travel lalai dalam menjalankan proposal perdamaiannya. Sekadar tahu saja, permohonan PKPU ini diajukan 25 Juli 2017 lalu dan belum ditetapkan kapan sidang perdananya.

Ia juga menyampaikan hingga saat ini yang jamaah yang sudah melaporkan dalam proses PKPU ini mencapai 46 jamaah yang berasal dari Jakarta, Medan, dan Jawa Tengah dengan total tagihan mencapai Rp 452 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×