kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Saat pasien kanker menggugat Presiden Jokowi


Selasa, 21 Agustus 2018 / 14:04 WIB
Saat pasien kanker menggugat Presiden Jokowi
ILUSTRASI. Ilustrasi Palu Hakim_Simbol Hukum dan Keadilan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau perwakilannya tidak menghadiri sidang terkait gugatan penghentian penjaminan obat kanker Trastuzumab atau Herceptin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/8). Gugatan itu dilayangkan penderita kanker payudara HER2 positif, Juniarti.

Dengan ketidakhadiran Jokowi atau perwakilannya sebagai tergugat 1, sidang akhirnya ditunda hingga 4 September 2018.

"Karena pihak kepresidenan atau wakilnya tidak hadir, kami akan lakukan pemanggilan. Pihak kepresidenan sudah tahu kalau ada persidangan. Untuk itu, kami akan lakukan pemanggilan sekali. Apabila tidak bisa hadir atau memberikan kuasa, dianggap tidak memenuhi panggilan," ujar Hakim Ketua Mery Taat Anggarasih, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan tersebut, hanya kuasa hukum Menteri Kesehatan Nila F Moeloek sebagai tergugat 2 dan Dewan Pertimbangan Klinis Kemenkes sebagai tergugat 4, serta kuasa hukum BPJS Kesehatan sebagai tergugat 3 yang hadir.

Majelis hakim meminta kuasa hukum tiga tergugat itu melengkapi surat-surat administrasi yang belum lengkap. Baca juga: Faskes Keluhkan BPJS Kesehatan Lambat Membayar, Ini Penjelasannya Kuasa hukum Juniarti, Rusdianto Matulatuwa, mengaku kecewa karena pihak Jokowi tidak hadir.

"Pertama, saya protes, lawyer, kan, sudah tahu. Ini berkaitan dengan kesehatan dan nyawa, mohon punya empati. Panggilan itu, kan, sudah disampaikan," kata Rusdianto dalam persidangan.

Juniarti sebelumnya telah menggugat empat pihak terkait penghentian penjaminan obat kanker Trastuzumab itu dengan nomor perkara 552/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel.

Keempat tergugat yakni Presiden Joko Widodo yang menjadi tergugat 1, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek sebagai tergugat 2, BPJS Kesehatan sebagai tergugat 3, dan Dewan Pertimbangan Klinis Kemenkes sebagai tergugat 4.

Obat Trastuzumab sebelumnya dijamin penyediaannya, tetapi BPJS Kesehatan menghentikan penjaminan obat kanker tersebut sejak 1 April 2018. (Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digugat Pasien Kanker, Jokowi atau Perwakilannya Tak Hadiri Persidangan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×