kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,15   3,55   0.36%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU Pertanahan, usulan bikin Peradilan Pertanahan


Senin, 23 Oktober 2017 / 16:48 WIB
RUU Pertanahan, usulan bikin Peradilan Pertanahan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin membentuk Peradilan Pertanahan. Pembentukan lembaga tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Undang- undang (RUU) Pertanahan .

Saat ini perumusan rancangan sudah selesai dan draftnya sudah dikirimkan ke DPR untuk dibahas menjadi UU.

Noor Marzuki, Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengatakan, usulan pembentukan Peradilan Pertanahan dari versi pemerintah diajukan dengan satu pertimbangan.

Pemerintah ingin, penyelesaian masalah pertanahan bisa diselesaikan oleh orang yang benar- benar paham mengenai permasalahan pertanahan.

Dengan cara seperti itu, pemerintah berharap ke depan penyelesaian masalah pertanahan bisa dilakukan secara komprehensif. "Itu baru konsep yang kami tawarkan, dan masih koordinasi dengan MA selaku lembaga yang dibawahi peradilan," katanya Senin (23/10).

Pemerintah saat ini tengah membahas revisi UU Pertanahan. Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang, di Komplek Istana Negara Senin (23/10) siang mengatakan, revisi dilakukan karena UU tersebut sudah terlalu lama dan karena itu perlu disesuaikan dengan kondisi dan permasalahan pertanahan masa kini.

"UU Pokok Agraria ini kan sudah sejak 57 tahun lalu, ini perlu disesuaikan dengan kondisi terkini pengaturannya," katanya.

Imam Haryono, Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri, Kementerian Perindustrian beberapa waktu lalu berharap, dalam revisi yang dilakukan nantinya batasan luas lahan kawasan industri yang saat ini maksimal hanya boleh 200 hektare bisa dihapus.

Selain itu, Kementerian Perindustrian juga minta pengadaan lahan kawasan industri bisa dipermudah. Kemudahan tersebut mereka inginkan diberikan dengan menyamakan proses pengadaan lahan kawasan industri dengan pengadaan lahan untuk pembangunan guna kepentingan umum.

Imam mengatakan, usulan tersebut diajukan karena selama ini, pengadaan lahan untuk kawasan industri masih rumit dan harganya pun sering tidak masuk akal.

"Semena-mena, kalau ada yang tidak mau jual ya beri harga mahal, tidak mau ya sudah, kalau seperti mekanisme pengadaan lahan untuk kepentingan umum kan jelas, pakai appraisal, titipkan uang di pengadilan, waktu lebih pasti," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×