Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah telah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kepada Panitia Kerja (Panja) RUU Minol di Dewan Perwakilan Rakyat.
Selanjutnya, pemerintah dan DPR akan membahas calon beleid ini mulai pekan depan.
Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong berjanji, dia akan menerima masukan dari instansi pemerintah lain, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pariwisata, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat membahas DIM.
Pemerintah sepakat minuman beralkohol harus diatur. Tapi pengaturannya tidak bersifat melarang melainkan untuk melakukan pengendalian dan pengawasan.
"Pemerintah sepakat dan siap untuk membahas RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol baik secara substansi, redaksional, maupun teknik penyusunan perundang-undangan," kata Thomas, Kamis (25/2).
Pansus RUU Minol optimistis bisa segera merampungkan calon beleid ini di tahun ini juga. "Kami mengharapkan RUU ini selesai setidaknya dalam dua kali masa sidang," kata Wakil Ketua Pansus RUU Minol Lili Asdjudiredja.
Ada 146 DIM yang diserahkan pemerintah kepada DPR. Antara lain soal perubahan judul. Pemerintah mengusulkan agar kata larangan pada judul RUU diubah menjadi pengendalian dan pengawasan.
Pemerintah juga mengusulkan pengaturan dan definisi minuman beralkohol racikan atau campuran perlu didefinisikan karena ada di dalam batang tubuh rancangan beleid ini. Adapun pengendalian yang akan dilakukan meliputi produksi dalam negeri, impor, peredaran dan penjualan dan konsumsi minuman beralkohol.
Soal pengendalian peredaran dan penjualannya, pemerintah mengusulkan agar minuman beralkohol golongan A, B dan C hanya dijual ke konsumen di hotel berbintang, bar, klub malam, pub dan restoran yang memenuhi syarat sesuai aturan undang-undang di bidang pariwisata.
Minuman beralkohol untuk tiga golongan itu juga diusulkan agar bisa dijual di toko bebas bea, toko pengecer dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan. Ketentuan lain, minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko grosir dan pengecer lainnya dalam bentuk kemasan.
Tapi dengan alasan karakteristik daerah dan budaya lokal, Pemerintah Daerah boleh menetapkan aturan soal peredaran minuman beralkohol di wilayahnya. Bagi produsen minuman beralkohol yang tidak memiliki izin usaha industri akan ada sanksi berupa pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News