kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,66   5,02   0.54%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rifani Tirta dimohonkan PKPU oleh BRI karena utang


Senin, 16 November 2015 / 07:05 WIB
Rifani Tirta dimohonkan PKPU oleh BRI karena utang


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada PT Rafina Tirta Segara. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa angkutan laut itu dimohonkan PKPU lantaran memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada BRI.

Berdasarkan berkas permohonan yang didapat KONTAN dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (13/11) BRI yang diwakili oleh kuasa hukumnya Amirullah Nasution mengatakan asal muasal utang tersebut berasal dari layanan jasa kredit modal usaha. Di mana keduanya menandatangani lima perjanjian kredit.

Yaitu pada 5 November 2009 keduanya menandatangani dua kali perjanjian investasi yang total nilainya masing-masing sebesar Rp 8,12 miliar dan Rp 7,67 miliar. Kemudian pada 19 April 2010 juga meneken perjanjian kredit mdal kerja sebesar Rp 3,35 miliar.

Serta pada 23 Agustus 2010 kembali menandatangani dua perjanjian modal kerja sebesar Rp 1,65 miliar dan kredit investasi Rp 16,74 miliar. "Setelah fasilitas kredit investasi dan modal kerja itu diterima termohon (PT Rafina Tirta Segara) tak dapat menjalankan isi perjanjian kredit tersebut," tulis Amirullah dalam berkas.

Sehingga, lanjut dia, termohon mengajukan permohonan agar perjanjian kreditnya dilakukan restrukturisasi hingga 29 Februari 2011. Kendati begitu, meski telah meminta untuk direstrukturisasi utangnya, pihak Rafina Tirta Segara tak kunjung membayar fasilitas kredit tersebut.

Tak hanya itu, pihak BRI juga telah melayangkan tiga surat somasi alias surat peringatan kepada termohon PKPU. Namun hal tersebut tak disambut baik dan termohon masih tak membayarkan utangnya.

Adapun hingga permohonan ini didaftarkan pada 3 November 2015, Rafina Tirta Segara terhitung memiliki utang kepada BRI sebesar Rp 36,95 miliar. "Karena adanya bunga jumlah tersebut pun akan terus bertambah sampai dilakukannya pelunasan," tambah Amirullah.

Tak hanya kepada BRI, Rafina Tirta Segara juga memiliki utang kepada hampir 20 pihak lain diantaranya, Cahaya Perdana Transalam, Global Marine, Patra Niaga dan Sumber Krida.

Pihak BRI sendiri melihat masih adanya prospek yg baik bagi termohon PKPU untuk bisa membayar utang tersebut. Pasalnya, bidang yang digeluti yakni jasa angkutan laut masih dibutuhkan Indonesia yang merupakan negara maritim.

Amirullah juga menjelaskan, setidaknya permohonan PKPU dilayangkan lantaran sudah memenuhi Pasal 222 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Selain itu, permohonan ini juga diajukan untuk memberikan kesempatan bagi Rafina Tirta Segara untuk mengajukan sebuah rencana perdamaian.

"Dalam rencana perdamaian itu berisi penawaran pembayaran atau skema restrukturisasi yang komprehensif dan kepastian hukum kepada para krediturnya," kata Amirullah.

BRI meminta kepada majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan PKPU. Serta mengangkat Eric Prihartono dan Achamd Fajrin sebagai pengurus PKPU.

Sementara dari pihak Rafina Tirta Segara yang hadir dalam persidangan mengaku belum bisa berkomentar banyak. "Kami belum bisa berkomentar karena jawaban juga belum kita susun, lagipula kita baru menerima panggilan kemarin (Kamis)," ungkap Heru Andeska, kuasa hukum Rafina Tirta Segara kepada KONTAN akhir pekan lalu.

Perkara dengan No. 83/PKPU/2015/JKT.PST ini baru memasuki sidang perdana pada Jumat (13/11) lalu. Sidang yang diketuai majelis hakim Mas'ud itu beragendakan pemeriksaan legal standing atau surat kuasa dari kedua pihak.

Mas'ud juga memerintahkan kepada dua pihak untuk segera melengkapi berkas persidangan yang ada. Pasalnya, perkara PKPU ini harus diputus 20 hari sejak pendaftaran. Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari ini Senin (16/11) dengan agenda jawaban dari termohon sekaligus bukti dari pemohon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×