kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RI banding hambatan impor ke WTO akhir Jan 2017


Kamis, 05 Januari 2017 / 17:37 WIB
RI banding hambatan impor ke WTO akhir Jan 2017


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah menargetkan kelengkapan dokumen banding terkait dengan keputusan Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) terkumpul sebelum akhir bulan ini. WTO memenangkan gugatan Amerika Serikat (AS) dan Selandia Baru terkait hambatan impor yang diterapkan Indonesia terhadap sejumlah produk makanan seperti buah-buahan, daging sapi dan unggas.

Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Kementerian Perdagangan (Kemdag) Iman Pambagyo mengatakan, pada tanggal 25 Januari mendatang ada pertemuan reguler Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body) WTO. Itu menjadi kesempatan bagi pemerintah Indonesia guna mengajukan banding atas kasus di WTO.  "Saat ini kami masih membicarakan terkait dengan prosedurnya, nanti akan ada argumentasi," kata Iman, Rabu (4/1).

Yang jelas, pemerintah Indonesia telah melakukan perbaikan-perbaikan kebijakan importasi. Dari 18 aturan yang dipersoalkan karena dianggap melanggar ketentuan WTO, saat ini sudah ada empat yang sudah dilonggarkan, salah satunya tentang importasi daging sapi yang tidak lagi ada kuota.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, saat ini sedang dilakukan inventarisir seluruh persoalan yang berkaitan. Namun demikian, pihaknya menyatakan bila saat ini sudah ada perbaikan-perbaikan terkait dengan kebijakan impor yang dipersoalkan tersebut. "Masih ada waktu 60 hari (untuk melakukan banding)," kata Enggar.

Ketua Dewan Hortikultura Nasional (DHN) Benny Kusbini mengatakan, dalam mengambil keputusan banding tersebut pemerintah diharapkan selain kementerian dan lembaga, perlu ada pelibatan dari kalangan asosiasi untuk memberikan pandangan-pandangannya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi) Thomas Sembiring mengatakan, bila keputusan WTO itu tidak akan memberikan dampak terhadap kinerja impor daging sapi yang dilakukan. "Saat ini sudah banyak perubahan dalam proses impor, tidak ada batasan lagi," ujar Thomas.

Mengutip data Kemdag total nilai perdagangan Indonesia dan AS pada periode Januari-Oktober 2016 tercatat sebesar US$ 19,26 miliar. Sedangkan untuk total perdagangan Indonesia-Selandia baru untuk periode Januari-Oktober tercatat US$ 832,4 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×