Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - LOMBOK. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Penghitungan Peredaran Bruto.
Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah mengatakan aturan turunan ini akan terbit dalam bentuk Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen). Rencananya, dalam perdirjen ini akan diatur delapan metode yang ada dalam PMK itu harus dilakukan secara berurutan.
“Delapan metode yang ada dalam PMK ini harus berurutan dan hanya selama pemeriksaan. Kalau pemeriksa merasa sampai metode ketiga cukup, dia tidak perlu lagi lakukan metode keempat sampai kedelapan,” ujarnya dalam acara media gathering di Lombok, Rabu (18/4).
“Tapi, kalau belum puas, misalnya baru di metode ketujuh itu yang paling mendekati, pemeriksa harus jelaskan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) bahwa sudah menempuh metode pertama hingga keenam,” lanjutnya.
Ia menambahkan, pada intinya saat berada di tahap final pemeriksaan itu, pemeriksa harus bisa menjelaskan metode yang digunakannya sehingga wajip pajak mendapat kejelasan. “Jadi bukan seperti angka dari langit,” ucapnya.
Menurut Yunirwansyah, sebagai jaminan kepada wajib pajak, dalam pemeriksaan ada mekanisme surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, di dalam proses itu diskusi antara wajip pajak dan fiskus terbuka.
“Sehingga metode 1-8 jadi ujian buat pemeriksa dan wajip pajak untuk menyatakan benar atau tidaknya. Kalau masih ada sengketa ajukan keberatan dan banding. Jadi, delapan metode ini tidak bisa digunakan semena-mena. Harus ada bukti agar jaminannya kuat,” jelasnya.
Ia mengatakan, perdirjen ini sebentar lagi akan dikeluarkan oleh Ditjen Pajak. Saat ini, aturan itu tengan menunggu diteken oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan.
“Bulan ini aturannya keluar. Akan berlaku untuk tahun pajak 2018, jadi pemakaiannya di 2019,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News