kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rekrutmen komisaris BUMN diatur


Kamis, 04 Desember 2014 / 10:07 WIB
Rekrutmen komisaris BUMN diatur
ILUSTRASI. Jerawat


Reporter: Fahriyadi | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai ada kejanggalan dalam rekrutmen jabatan komisaris BUMN serta maraknya rangkap jabatan direksi dan komisaris dalam satu perusahaan BUMN terafiliasi.

Menteri BUMN Rini M. Soemarno berjanji bakal menindaklanjuti temuan BPK ini. "Kami akan segera membuat detail standar terkait fungsi dan tanggung jawab posisi komisaris perusahaan BUMN agar lebih jelas," ujar Rini, Rabu (3/12).

Selama ini, pemerintah memang belum mempunyai  regulasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menetapkan posisi komisaris BUMN.  Makanya, kerap kali jabatan komisaris diserahkan ke orang-orang di lingkaran pemerintah. Acap kali,  jabatan itu juga  dianggap jatah ke pejabat negara. Ketiadaan regulasi ini membuat terjadi rangkap jabatan oleh direksi perusahan BUMN yang juga menjabat komisaris di anak usaha BUMN terkait.

Seperti diketahui, Ketua BPK Harry Azhar Azis menilai rangkap jabatan posisi direksi dan komisaris BUMN ada kejanggalan. Sebab, Kementerian BUMN belum mempunyai peraturan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian komisaris atau dewan pengawas BUMN. 

Selain itu, kata BPK, proses penjaringan komisaris perusahaan pelat merah selama ini tidak mengikuti kaedah korporasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×