kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Reformasi pajak, pemerintah ingin pangkas PPh


Kamis, 27 April 2017 / 17:04 WIB
Reformasi pajak, pemerintah ingin pangkas PPh


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Beberapa negara memiliki rencana melakukan reformasi perpajakan. Sebut saja Amerika Serikat (AS) yang baru saja mengumumkan konsep reformasi pengurangan pajak dengan secara besar-besaran mengurangi pajak perusahaan dan individu. Adapun India yang berencana melakukan reformasi perpajakan semester kedua mendatang.

Di sisi lain, Indonesia telah mulai melakukan reformasi perpajakan sejak dimulainya amnesti pajak pada tahun lalu. Namun demikian, dari segi tarif pajak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dapat diturunkan menjadi 17% dari yang sekarang berlaku 25%.

Penurunan tarif PPh badan tersebut diajukan untuk menigkatkan daya saing Indonesia di tengah tarif PPh negara lain yang lebih kecil.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, soal reformasi perpajakan di beberapa negara ini telah dibahas di dalam pertemuan antara para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara G20 pada Maret lalu.

“Semua dibahas antara Menkeu untuk menahan diri dari apa yang disebut raise to the bottom dari sisi level dari pajaknya,” kata dia di Kantor Kemenkeu, Kamis (27/4).

Namun demikian, ia tak memungkiri bahwa masing-masing negara memang sedang melakukan reformasi perpajakan baik dalam rangka menaikkan tax base, mengurangi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), maupun dalam mengejar wajib pajak yang seharusnya membayar pajak di negara tersebut.

“Jadi mengenai arah apa yang dilakukan India, China, AS, termasuk Indonesia, semua ini dalam rangka setiap negara memiliki kebutuhan mengumpulkan penerimaan pajak di satu sisi. Sementara di sisi lain mereka juga ingin menjaga momentum ekonomi,” ucapnya

Indonesia sendiri saat ini menurut dia sudah dalam tingkat pembahasan dengan anggota dewan untuk RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sehingga dengan pembahasan ini ia berharap di Indonesia bisa tercipta suatu situasi pengelolaan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Dalam arti tidak membebani WP, tapi juga simpel juga para fiskus untuk menjalankan tugasnya

“Kita juga akan mulai menyusun untuk UU PPh dan PPN agar bisa dibahas dengan anggota dewan setelah siklus pembahasan legislasi di UU KUP selesai,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×