kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.890.000   -66.000   -2,23%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Pulsa masuk dalam komponen kebutuhan hidup layak (KHL)


Senin, 19 Oktober 2020 / 04:10 WIB
Pulsa masuk dalam komponen kebutuhan hidup layak (KHL)
ILUSTRASI. Paket data internet


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2020.

Hal tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2020 tentang kebutuhan hidup layak. Pada beleid tersebut terdapat 64 komponen KHL.

Mengacu pada KHL sebelumnya pada Permenaker nomor 13 tahun 2012 terdapat 60 komponen. Permenaker 18/2020 menambahkan komponen air minum galon 3 buah dalam satu bulan.

Selain itu KHL tahun 2020 juga memisahkan komponen kopi dan teh yang sebelumnya disatukan. Komponen paket pulsa dan data internet juga masuk dalam KHL 2020.

Baca Juga: Kemenaker sudah tetapkan komponen KHL, KSPI: Masih jauh dari harapan

Sebelumnya paket pulsa dan data internet dituntut buruh untuk masuk KHL. Jumlah yang dimasukkan dalam KHL untuk paket pulsa dan data internet sebanyak 2 Gigabyte.

Tambahan lain dalam KHL 2020 yang ditetapkan 9 Oktober lalu adalah jaminan sosial. Jaminan sosial yang ditambahkan sebesar 2% dari total pengeluaran.

Asal tahu saja, KHL ditetapkan untuk periode 5 tahun. Nantinya Dewan Pengupahan Provinsi atau Kabupaten/Kota akan melakukan penghitungan atas nilai KHL dari komponen yang telah ditetapkan.

Setiap tahunnya nilai KHL akan disesuaikan mengacu pada harga rata-rata di lembaga yang bertugas hal data statistik. Nilai KHL tersebut akan menjadi dasar dalam penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×