kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PTTEP Australasia tolak mediasi dengan KLHK


Kamis, 23 November 2017 / 14:41 WIB
PTTEP Australasia tolak mediasi dengan KLHK


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kubu PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty Ltd enggan melakukan mediasi terkait perkara polusi sumur minyak Montara di kawasan Nusa Tenggara Timur. Pasalnya, PTTEP bersikukuh gugatan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) salah alamat.

Perusahaan yang berkedudukan di Australia itu bersikukuh nama perusahaan yang dicantumkan KLHK sebagai tergugat tidak terdaftar. Adapun dalam gugatan KLHK mencantumkan The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia sebagai tergugat 1 (T1), The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (T2) dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (T3) berkedudukan di Thailand.

Menurut PTTEP Australasia, nama para tergugat tersebut seharusnya PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty Ltd (T1), PTT Exploration and Production Public Company Limited (T2), dan PTT Public Company Limited (T3).

"Kami masih menilai, gugatan yang diajukan penggugat itu salah nama, meski alamatnya benar, tapi tidak bisa begitu. Makanya diawal kami meminta gugatan dicabut saja atau diganti," ungkap kuasa hukum T1 dan T2 Fredrik J. Pinakunary, Kamis (23/11).

Fredrik mengaku enggan melakukan mediasi dengan alasan pihaknya bukan sebagai tergugat. "Kita tidak bisa dong masuk ke mediasi, kita kan bukan pihak tergugat, jadi kita tidak bisa lompat ke sana," ujarnya.

Hal yang sama diungkapkan Andi Simangunsong, kuasa hukum PTT Public Company Limited. "Kami telah melakukan riset seperti di Ditjen AHU-nya Thailand tidak ada perusahaan yang dimaksud KLHK, kami datang ingin memberitahu hal tersebut," ungkapnya kepada KONTAN.

Pasalnya, menurut Andi, jika nantinya perkara ini dimenangkan KLHK, sangat disayangkan. Pasalnya, pemerintah tidak bisa mengeksekusi putusan tersebut karena nama badan hukumnya tidak ada. "Jadi kami sarankan, pihak KLHK setidaknya memperbaiki gugatan tersebut," imbuhnya.

Kendati demikian, Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK Jasmin Ragil Utomo menyatakan, pihaknya masih tetap dalam gugatan. Alasannya, pihak pemerintah telah melakukan riset sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan. Bahkan menurutnya, KLHK tidak bisa begitu saja mengubah nama tergugat karena harus menempuh proses antar konstitusi terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×