kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Prabowo teken kontrak politik dengan KSPI, ini kata Bawaslu


Rabu, 02 Mei 2018 / 23:00 WIB
Prabowo teken kontrak politik dengan KSPI, ini kata Bawaslu
ILUSTRASI. Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menandatangani kontrak politik dengan ribuan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI).

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menilai tindakan Prabowo tersebut tidak termasuk pelanggaran kampanye, yakni mencuri start kampanye. "Itu hak kebebasan berekspresi," kata Bagja di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Rabu (2/5).

Bagja juga menganggap, kontrak politik yang ditandatangani Prabowo bukan sebagai bentuk obral janji kepada para buruh. Bagja pun menambahkan, soal deklarasi KSPI untuk mendukung Prabowo di Pemilihan Presiden 2019 mendatang adalah sah-sah saja dan bebas dilakukan oleh siapapun.

"Ingin mendeklarasikan diri menjadi calon presiden, silakan. Didukung oleh serikat pekerja enggak ada masalah," kata Bagja.

Terpenting, kata Bagja, dalam deklarasi tersebut tidak boleh ada simbol partai, logo partai, bendera partai, nomor urut partai di Pemilu 2019 dan lainnya. "Silakan, silakan, tidak masalah, seperti yang ada dalam kesepakatan kami KPU, Bawaslu dan KPI," kata Bagja.

Sebelumnya, pada peringatan Hari Buruh Internasional pada Selasa (1/5) diwarnai deklarasi ribuan buruh KSPI yang mendukung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon presiden.

Dalam deklarasi tersebut, ribuan buruh KSPI mengajukan 10 tuntutan yang harus disetujui Prabowo jika ingin dipilih sebagai capres pada Pilpres 2019.

Adapun 10 tuntutan itu terdiri dari:

1. Meningkatkan daya beli buruh dan masyarakat serta meningkatkan upah minimum dengan cara mencabut PP Nomor 78 Tahun 2016 dan menambah jenis barang dan jasa kebutuhan hidup layak yang menjadi dasar upah minimum, dari 60 KHL menjadi 84 KHL. Baca juga: KSPI Dukung Prabowo, dari 10 Tuntutan hingga Kekayaan yang Dirampas Asing  

2. Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 terkait jaminan pensiun, berupa besaran iuran dan manfaat bulanan yang diterima oleh pekerja buruh, minimal 60 persen dari upah.

3. Menjalankan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan sistem asuransi yang adil bagi pekerja buruh, honorer dan masyarakat yang kurang mampu.

4. Stop perbudakan modern berkedok outsourcing, honorer dan perpanjangan.

5. Menciptakan lapangan pekerjaan dan mencabut Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA yang merugikan buruh Indonesia.

6. Mengangkat guru honorer dan tenaga honorer K2 menjadi ASN dan memberlakukan upah minimum untuk kategori guru swasta, PAUD, Madrasah dan Yayasan.

7. Melaksanakan wajib belajar 12 tahun dan mengalokasikan APBN untuk anak pekerja buruh hingga perguruan tinggi secara gratis bagi yang berprestasi.

8. Menyediakan transportasi publik murah bagi pekerja buruh dan rakyat tidak mampu dan kepastian hukum untuk kendaraan roda dua sebagai transportasi umum. Dan menjamin hak berserikat bagi pengemudi ojek online yang menjadi mitranya serta hak atas perjanjian kerja bersama.

9. Menyiapkan perumahan murah bagi pekerja buruh dan rakyat tidak mampu dengan uang muka 0%.

10. Meningkatkan pendapatan pajak dan tax ratio melalui reformasi perpajakan yang berpihak kepada pekerja buruh dan rakyat tidak mampu. Serta menjadikan koperasi, BUMN dan BUMD sebagai sumber penguatan ekonomi nasional serta memastikan bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai kembali oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia. (Moh Nadlir)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanggapan Bawaslu Soal Kontrak Politik Prabowo dengan KSPI",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×