kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPATK temukan 1.393 transaksi tak wajar


Senin, 24 Juli 2017 / 06:30 WIB
PPATK temukan 1.393 transaksi tak wajar


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan banyak transaksi keuangan mencurigakan sejak 2014. Lembaga ini mencatat sejak Januari 2014 hingga Mei 2017 ada 1.393 hasil analisis transaksi mencurigakan.

Bila dirinci dari 1.393 hasil analisis itu, sebanyak 595 hasil analisis telah diserahkan ke kepolisian, 294 hasil analisis diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 268 hasil analisis dilaporkan ke kejaksaan, 200 hasil analisis diserahkan ke Direktorat Jenderal Pajak, 20 hasil analisis diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN), dan 16 hasil analisis diserahkan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, transaksi mencurigakan yang ditemukan antara lain terkait oknum penegak hukum, rektor, dokter dan kepala daerah. Bahkan baru-baru ini, PPATK menemukan transaksi mencurigakan Rp 9 miliar secara tunai dan Rp 3 miliar lewat transfer oleh seorang calon rektor. "Dia incumbent dan masuk jadi calon rektor lagi," katanya, pekan lalu.

PPATK juga menemukan transaksi mencurigakan Rp 26 miliar ke penegak hukum seperti jaksa, polisi, pengadilan. Menurut Kiagus, transaksi itu melibatkan 43 orang dan empat perusahaan. Aliran transaksi mencurigakan ini berasal dari tersangka ke penegak hukum yang dialirkan dengan beberapa cara. Antara lain uang tunai untuk memutus jejak transaksi atau lewat orang ketiga seperti kerabat atau pihak terafiliasi untuk penampungan dana.

Menurut Kiagus, dari 1.393 hasil analisis sejak tahun 2014-Mei 2017 yang sudah diserahkan ke penegak hukum, kini sudah ada 1.007 hasil analisis yang ditindaklanjuti.

Terkait temuan transaksi mencurigakan berkaitan dengan pemilihan calon rektor, Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi M.Natsir bilang, temuan ini merupakan hasil kerjasama kementeriannya dengan PPATK. "Agar pemilihan rektor lebih baik saya melibatkan PPATK, KPK dan Ombudsman," katanya.

Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw bilang, selain menyerahkan hasil analisis, PPATK juga harus memantau tindak lanjut transaksi mencurigakan ini ke penegak hukum. "Tindak lanjuti terus respon balik dari polisi, jaksa, KPK atas temuan itu seperti apa diproses atau tidak," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×