kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   6.000   0,26%
  • USD/IDR 16.580   2,00   0,01%
  • IDX 8.259   1,54   0,02%
  • KOMPAS100 1.127   -0,70   -0,06%
  • LQ45 793   -0,38   -0,05%
  • ISSI 296   1,26   0,43%
  • IDX30 414   -1,42   -0,34%
  • IDXHIDIV20 464   -2,87   -0,61%
  • IDX80 124   0,16   0,13%
  • IDXV30 133   -0,37   -0,28%
  • IDXQ30 129   -0,32   -0,25%

PPATK endus dugaan suap ke penegak hukum Rp 26 M


Minggu, 23 Juli 2017 / 23:48 WIB
PPATK endus dugaan suap ke penegak hukum Rp 26 M


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. PPATK masih menemukan transaksi mencurigakan (suspicious transactions) yang dilakukan aparat penegak hukum; polisi, jaksa, hakim. Kepala PPATK Kiagus A Badaruddin mengatakan, nilai transaksi mencurigakan tersebut mencapai Rp 26 miliar.

Transaksi mencurigakan yang dihasilkan dari sembilan hasil analisis dan pemeriksaan pada periode Oktober 2016 sampai April 2017 tersebut melibatkan 43 oknum penegak hukum dan empat perusahaan. Sumber dana dari transaksi tersebut berasal dari tersangka atau pihak yang kasusnya ditangani penegak hukum.

 "Pola transaksi mencurigakannya dilakukan dengan beberapa cara," katanya, akhir pekan lalu.

Pertama, menggunakan pihak ketiga, seperti kerabat atau pihak yang berafiliasi dengan penegak hukum untuk menampung dana. Kedua, transaksi dilakukan dengan uang tunai agar jejak transaksi bisa dihilangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×