kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.384   -108,06   -1,44%
  • KOMPAS100 1.138   -20,96   -1,81%
  • LQ45 901   -18,70   -2,03%
  • ISSI 224   -1,86   -0,82%
  • IDX30 463   -11,32   -2,38%
  • IDXHIDIV20 560   -12,38   -2,16%
  • IDX80 130   -2,40   -1,81%
  • IDXV30 139   -1,66   -1,18%
  • IDXQ30 155   -3,12   -1,97%

PP Pengupahan disahkan, berlaku tahun depan


Senin, 26 Oktober 2015 / 15:26 WIB
PP Pengupahan disahkan, berlaku tahun depan


Reporter: Handoyo | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Setelah 12 tahun tertunda, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan akhirnya selesai. Presiden Jokowi telah menandatangani PP tersebut pada Jumat (23/10) dan langsung berlaku tahun depan.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, dengan keluarnya PP Pengupahan tersebut, maka penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2016 sudah harus menggunakan formula yang diamanatkan dalam beleid baru itu.

"Alhamdulillah PP Pengupahan sudah selesai, sudah ditandatangani Presiden dan telah diundangkan. Itu langsung berlaku. Penetapan UMP 2016 oleh Gubernur nanti sudah harus menggunakan formula sebagaimana diamanatkan dalam PP tersebut", kata Hanif, dalam siaran persnya, Senin (26/10).

Menurut Hanif, keluarnya PP Pengupahan merupakan terobosan dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. Sebelumnya, penetapan UMP didominasi oleh pelbagai bentuk politisasi yang membuat kenaikan upah tidak rasional dan menimbulkan ketidakpastian.

"Upah itu kan pada dasarnya hak privat antara pemberi kerja dengan pekerja. Negara hadir dengan kebijakan upah minimum untuk melindungi pekerja agar tidak terjatuh dalam upah murah, melindungi mereka yang belum bekerja agar bisa masuk ke pasar kerja, dan melindungi dunia usaha agar bisa berkembang meningkatkan lapangan kerja", paparnya.

Hanif meminta kepada seluruh Gubernur untuk segera menyesuaikan dan memproses penetapan UMP 2016 dengan menggunakan formula dalam PP Pengupahan.

Sebagaimana diketahui, formula pengupahan dalam PP baru ini menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum. Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan secara serentak UMP tahun berikutnya setiap tanggal 1 November.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×