kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,46   -11,06   -1.18%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Porsi alokasi anggaran dana desa 2018 akan diubah


Kamis, 15 Juni 2017 / 23:54 WIB
Porsi alokasi anggaran dana desa 2018 akan diubah


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan di daerah, pemerintah berencana memaksimalkan transfer dana ke daerah. Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan adanya kemungkinan porsi alokasi dana desa tahun 2018 yang diambil dari dana transfer ke daerah akan berubah.

“Tahun 2018 mendatang, kami akan menyempurnakan kebijakan pembagian dana desa dengan tetap memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Hal tersebut kami lakukan dengan merubah alokasi dasar yang sekarang 90% : 10%, bisa menjadi 80% : 20% atau 70% : 30%,” terang Boediarso Teguh Widodo, Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (15/6).

Ia menjelaskan, selama ini porsi dana desa yang diambil dari dana transfer ke daerah hanya sebesar 10%. Perubahan alokasi tersebut memiliki beberapa tujuan, seperti mempercepat pengentasan kemiskinan sekaligus mengatasi kesenjangan di dalam penyediaan sarana prasarana publik antar desa.

Di samping itu, pemerintah berencana memberikan afirmasi kepada desa tertinggal, sangat tertinggal, serta daerah tertinggal di wilayah perbatasan dan kepulauan.

“Afirmasi dalam hal ini adalah daerah tersebut akan mendapatkan alokasi yang lebih besar daripada daerah lain,” tutur Boediarso.

Ia menuturkan, kemungkinan besar pagu anggaran dana desa yang akan diajukan tahun 2018 lebih besar daripada tahun ini. Sebagai informasi, anggaran dana desa tahun 2016 sebesar Rp 46,9 triliun dan pada tahun ini meningkat menjadi Rp 60 triliun. Sedangkan realisasi dana desa tahun 2016 sebanyak 53,67% dan tahun 2017 sudah terserap 50,91%.

“Berapa besar peningkatannya masih belum tau, nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa,” ujar Boediarso.

Dari sisi penggunaannya, pemerintah akan melakukan re-focusing prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Arahnya yakni pada perbaikan, peningkatan kualitas hidup masyarakat desa untuk mengurangi kemiskinan, kesenjangan dalam penyediaan infrastruktur, memperluas kesempatan kerja, dan menyusun konsep pendampingan yang berorientasi pada pemberdayaan desa.

Terdapat prioritas penggunaan dana desa tahun 2018, yakni pembangunan desa, sarana prasarana pelayanan sosial dasar, serta sarana dan prasarana kegiatan ekonomi desa.

Boediarso menjelaskan jika kini pihaknya memindahkan penyaluran yang selama ini terpusat dari pusat, menjadi ke Kelompok Peduli Pemberdayaan Masyarakat (KPPM) setempat.

“Hal tersebut dilakukan untuk mendekatkan pelayanan, meningkatkan efisiensi, mempermudah koordinasi dengan Pemda serta meningkatkan efektivitas pemantauan dan evaluasi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×