kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polri diminta lanjutkan penyidikan kasus proyek depo minyak Batam


Selasa, 10 Juli 2018 / 15:16 WIB
Polri diminta lanjutkan penyidikan kasus proyek depo minyak Batam
ILUSTRASI. Ilustrasi Kejahatan Keuangan


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Proyek pembangunan Depo Minyak Batam yang dimulai tahun 2012 praktis terhenti setelah Kepolisan Daerah Kepulauan Riau menetapkan tiga direksi PT WPT yaitu Zhang Jun (Direktur Keuangan), tersangka Feng Zhigang (Direktur Utama) dan tersangka Ye Zhijun (Komisaris Utama) sebagai tersangka penggelapan dana perusahaan di tahun 2015. Ketiganya diduga menggelapkan uang PT WPT senilai US$ 1,5 juta.

Terhadap para pejabat Sinopec yang telah kabur itu, Bareskrim Mabes Polri mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/468/V/2018/Dittipidum tertanggal 22 Mei 2018. 

Dalam surat itu Mabes Kepolisian RI (Polri) menyatakan telah melanjutkan proses penyidikan terhadap ketiga tersangka yang disangka melanggar pasal 372 KUHP jo pasal 374 KUHP.

Penyidik di Mabes Polri juga akan segera mengajukan permohonan Red Notice kepada Divhubinter Polri untuk tersangka Zhang Jun, Feng Zhigang, dan Ye Zhijun. SP2HP kasus ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 27 Maret 2018. 

Dalam putusannya majelis hakim tunggal Kartim Haerudin menyatakan, penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh Polri atas kasus penggelapan dana PT WPT oleh tiga direksi asal Tiongkok pada 6 Februari 2018 tidak sah. 

"Memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan sesuai laporan polisi Nomor LP-B/93/XI/2015/SPKT-Kepri tanggal 3 November 2015, dengan tersangka Ye Zhijun, tersangka Feng Zhigang dan tersangka Zhang Jun," kata Hakim Kartim Haerudin seperti dikutip dalam amar putusannya, Selasa (10/7).

Sebagai konsekuensi atas putusan itu, Polri harus melanjutkan penyidikan, menetapkan kembali tersangka, termasuk mengajukan red notice ke interpol serta menghadirkan tiga tersangka ke pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×