kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Polisi ungkap aset bos Koperasi Langit Biru


Jumat, 27 Juli 2012 / 16:35 WIB
ILUSTRASI. Presiden China Xi Jinping menganugerahkan medali 1 Juli kepada anggota partai yang berjasa di Aula Besar Rakyat menjelang peringatan 100 tahun berdirinya Partai Komunis China, di Beijing, China, 29 Juni 2021. CCTV via Reuters TV  


Reporter: Asep Munazat Zatnika |

JAKARTA. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Koperasi Langit Biru (KLB), Jaya Komara, Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri), mengaku sudah menemukan titik terang perihal keberadaan aset orang yang sempat masuk dalam daftar buron tersebut.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Boy Rafly Amar, dari penelusuran yang dilakukan, diketahui Jaya memiliki sejumlah aset di beberapa daerah. “Yang bersangkutan diduga memiliki sejumlah rumah, ruko dan tanah,” terang Boy.

Adapun rumah milik Jaya diduga tersebar di beberapa daerah dan jumlahnya mencapai 15 buah. Boy menjelaskan, data tersebut diperoleh berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik dari saksi-saksi, termasuk Jaya dan istrinya yang berinisial TI.

Hanya saja, menurut Boy, kepolisian belum melakukan penyitaan aset-aset tersebut. Ia beralasan, belum dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait keterangan-keterangan yang didapat.

“Kami akan crosscheck dulu,” kilahnya. Bila terbukti aset-aset itu berasal dari nasabah KLB, maka polisi akan segera menyita aset-aset milik Jaya tersebut.

Dalam kasus ini, Jaya dituding telah melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah KLB yang dikelolanya. Ada sekitar 112.000 nasabah KLB yang telah menginvestasikan dananya. Diduga total dana yang dikelola KLB dari nasabahnya itu mencapai Rp 6 triliun.

Polisi juga sudah menetapkan Jaya sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal penipuan dan pasal pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×