kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,42   6,96   0.76%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

POJK sustainable finance siap diterapkan


Rabu, 13 Desember 2017 / 17:16 WIB
POJK sustainable finance siap diterapkan


Reporter: Siti Rohmatulloh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun depan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai mengimplementasikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Sementara, akhir tahun ini OJK akan keluarkan POJK Green bond.

Kebijakan OJK tentang penerapan uang berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik diharapkan dapat menguatkan prinsip sustainable finance. Untuk itu, mereka diwajibkan membuat rencana kerja serta laporan berkelanjutan yang akan disampaikan kepada publik.

Direktur Bidang Keuangan Berkelanjutan OJK Dr. Edi Setijawan mengantisipasi aturan yang disiapkan sejak 2010 dan diresmikan 2017 ini menjadi boomerang dan akhirnya kembali dicabut. Edi mengatakan, sudah ada beberapa perusahaan yang masuk dan membiayai sektor renewable energy serta menyesuaikan struktur organisasinya. Ia berharap penerapan POJK 51ini

"Dikawal tapi jangan keras, kalau kapok repot," kata Edi dalam dialog Business & Human Rights and Responsible Investment di Jakarta, Rabu (13/12).

Aturan ini akan diimplementasikan pertama kali ke bank besar dan menengah. November 2018 mereka dituntut untuk mengumpulkan rencana aksinya. Berdasarkan temuan OJK selama 3 tahun ini, sebagian besar proyek tidak financial friendly.

OJK juga akan melakukan pengenalan capacity building dan green project serta inklusif keuangan. Aturan lain yang baru akan dikeluarkan akhir tahun ini adalah POJK Green Bond.

Indonesia belajar dari China yang telah lebih dulu menerbitkan Green Bond. POJK Green bond ini akan menjadi panduan untuk pembuatan surat utang. Edi mengatakan, POJK ini akan memberikan panduan pembuatan surat utang berwawasan lingkungan.

Dalam rancangannya, untuk dapat disebut green, OJK mengharuskan adanya verifikasi yang kewenangannya diserahkan ke publik. Akan tetapi, Indonesia masih memiliki kendala terkait verifikasi dalam negeri.

"Belum ada standar yang ditetapkan, jadi orang bisa mengaku layak mengeluarkan verifikasi green," kata Edi dalam dialog Business & Human Rights and Responsible Investment di Jakarta pada Rabu (13/12).

Selain urusan verifikasi, OJK juga menghadapi tantangan untuk membuat nyaman lembaga keuangan seperti perbankan dan emiten. Edi mengatakan, semua pihak harus sepakat tentang apa yang disebut Green.

Ia berencana tahun depan Indonesia harus memiliki green catalog yang dapat dimanfaatkan perbankan sehingga 2019 perbankan tetap nyaman dan emiten mulai dapat mengimplementasikannya pada 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×