kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PNS dilarang terima parsel Lebaran


Jumat, 17 Juni 2016 / 17:05 WIB
PNS dilarang terima parsel Lebaran


Sumber: Antara | Editor: Adi Wikanto

Garut. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi menyatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima hadiah Hari Raya Lebaran. Larangan ini menjaga integritas para abdi negara dalam menjalankan tugasnya dengan lurus.

"Ada larangan (pemberian hadiah) melanggar kode etik pegawai negeri sipil," kata Yuddy usai meninjau pelayanan publik dalam rangkaian Safari Ramadhan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (16/6/2016).

Ia menuturkan larangan itu berkaitan dengan kepentingan jabatan. Namun, dia mengatakan jika hadiah yang diberikan di bawah nilai Rp 1 juta, maka hal tersebut tidak menjadi masalah. "Kurang dari Rp 1 juta, tidak ada kaitannya dengan jabatan tapi sebagai kadeudueuh, tapi kalau dikaitkannya dengan jabatan itu tidak etis, apalagi jumlahnya besar," kata dia.

Pemerintah memang sudah lama melarang pemberian hadiah jelang hari raya Lebaran. Hadiah yang biasa disebul parsel itu dianggap sebagai upaya untuk menyuap penyelenggara negara. Tidak jarang, hadiah yang diberikan bernilai fantastis yang terkesan mewah. Jika ada PNS yang menerima, maka hal tersebut bisa disebut sebagai gratifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×