kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PKPU Super Makmur kembali diperpanjang 35 hari


Selasa, 24 Mei 2016 / 17:16 WIB
PKPU Super Makmur kembali diperpanjang 35 hari


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Super Makmur kembali diberikan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap selama 35 hari oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perpanjangan itu diberikan, agar perusahaan yang bergerak di bidang plastik kemasan ini dapat melakukan negosiasi secara intens terhadap kreditur perbankan PT Bank Maybank Indonesia Tbk dan PT Bank Danamon Tbk.

Salah satu pengurus PKPU Super Makmur, Abdillah mengatakan, perpanjangan masa PKPU itu merupakan inisiatif dari Super Makmur sendiri. Pasalnya, dalam rapat kreditur yang beragendakan pembahas proposal perdamaian, kedua bank tersebut masih belum menyetujui tawaran Super Makmur.

"Karena kedua kreditur itu belum setuju maka debitur (Super Makmur) mengajukan perpanjangan PKPU," ungkap dia, Selasa (24/5). Sekadar tahu saja, Danamon dan Maybank merupakan kreditur separatis atau pemegang jaminan atas utang Super Makmur.

Maka, ketika Super Makmur tetap ingin voting proposal perdamaian dengan keadaan kedua kreditur separatis tak setuju, perusahaan kemasan itu dapat jatuh pailit. Adapun belum setujunya Maybank dan Danamon atas proposal perdamaian itu lantaran pembayaran tagihan yang disanggupi Super Makmur hanya 30% dari total tagihan.

Sekadar tahu saja, utang Super Makmur kepada Danamon dan Maybank masing-masing sebesar, Rp 122,87 miliar dan Rp 103 miliar. Sementara, kedua bank itu memegang sertifikat jaminan berupa tanah, bangunan pabrik, dan mesin. Dimana, nilai pasaran dari aset tersebut mencapai Rp 160 miliar.

Abdillah juga menerangkan, sebelumnya Super Makmur memang sudah melakukan pendekatan kepada kedua bank tersebut. Namin memang, belum mencapai titik temu. Ia pun berharap dengan diberikannya perpanjangan masa PKPU ini kedua pihak dapat mencapai kesepakatan.

Sekadar tahu saja, penetapan masa perpanjangan PKPU ini ditetap oleh majelis hakim pada Senin (23/5). "Menerima permohonann PKPU tetap yang diajukan pemohon," ungkap ketua majelis hakim Djamalludin Samosir dalam amar putusannya.

Adapun dalam pertimbangannya, majelis bilang awalnya debitue meminta perpanjangan selama 45 hari tapi hanya dilabulkan selama 35 hari. Hal itu mengingat berbenturan dengan Hari Raya Idul Fitri. Ditakutkan, proses pembahasan proposal akan terhambat. "Nafas PKPU adalah perdamaian, semoga kedua pihak khususnya kreditur separatis dengan debitur segera mencapai titik temu," ujarnya.

Sekadar tahu saja, ini merupakan kali ketiga Super Makmur diberikan perpanjangan masa PKPU. Sebelumnya, Super Makmur meminta perpanjangan selama 90 hari untuk memuluskan masuknya investor ke perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×