kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PKP2B Asmin Koalindo berakhir, kreditur gigit jari


Minggu, 19 November 2017 / 14:32 WIB
PKP2B Asmin Koalindo berakhir, kreditur gigit jari


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengakhiran perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) oleh pemerintah setidaknya berdampak kepada proses restrukturisasi perusahaan (PKPU) di pengadilan.

Pasalnya, dengan PKP2B diakhiri maka anak usaha dari PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) itu tidak dapat menjalankan perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi pada April 2016 lalu itu.

Bahkan dalam surat yang ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan itu, AKT diperintahkan wajib melaksanakan likuidasi perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu bagaiman nasib para kreditur AKT yang telah terikat dalam perjanjian perdamaian?.

Dalam hal ini pengurus tunggal PKPU AKT William E. Daniel mengatakan, saat ini dirinya sedang mempelajari surat dari ESDM itu. Adapun menurutnya, ada dua hal yang dapat ditempuh oleh AKT yakni, mengajukan upaya hukum atau melakukan likuidasi sesuai yang diperintahkan pemerintah.

Upaya hukum itu, kata William, dapat diajukan lewat Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Tapi kalau tidak melakukan upaya hukum maka harus likuidasi lewat kepailitan," ungkapnya kepada KONTAN, Minggu (19/11).

Adapun, likuidasi dalam kepailitan itu dapat dilakukan jika pengurus PKPU telah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terkait homologasi AKT. Kemudian pengurus akan membuat laporan hakim pengawas untuk disampaikan ke majelis hakim guna menentukan kepailitannya.

Kendati begitu, Willian mengaku, dirinya belum menerima salinan putusan tersebut dari MA. "Sampai saat ini putusan kasasi MA belum diterima pengurus, maka pengurus masih bekerja dan harus buat laporan ke hakim pengawas," tambahnya.

Sekadar tahu saja, putusan kasasi yang ditunggu-tunggu itu adalah kasasi yang diajukan Standard Chatered Bank 11 April 2016 lalu. Saat itu SCB tidak setuju dengan perdamaian AKT lantaran, tagihan atas utang US$ 1 miliar telah dibantah oleh pengurus PKPU.

Tapi sayangnya, pada 14 September 2016 MA menolak kasasi SCB. Adapun, selain SCB ada Noble Resources International juga yang mengajukan kasasi atas homologasi AKT. Tapi, kasasi tersebut dicabut tak berselang lama setelah mengajukan pendaftaran 12 April tahun lalu.

Adapun berdasarkan website MA, salinan putusan kasasi SCB itu telah dikirim ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat 10 Oktober2017 lalu. Meski begitu, hingga berita ini ditulis KONTAN belum berhasil menghubungi pihak AKT.

Termasuk kepada kuasa hukum saat PKPU terdahulu Hotman P. Hutapea. Pihak Hotman menyatakan, saat ini belum diberikan mandat dari perusahaan terkait hal ini.

Namun yang pasti, pengakhiran PKP2B ini membuat kreditur AKT gigit jari. Sebab, para kreditur sudah dipastikan tidak mendapatkan pembayaran atas utang-utangnya. Terlebih, seluruh wilayah PKP2B AKT yang terletak di Kab. Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah seluas 21.630 Ha ini dikembalikan kepada pemerintah untuk ditetapkan.

Nantinya wilayah tersebut dapat menjadi wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dan atau diusulkan wilayah pencadangan negara (WPN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekadar mengingatkan, saat PKPU dulu, AKT memiliki utang mecapai Rp 13,48 triliun. Rinciannya, kreditur konkuren sebesar Rp12,5 triliun dan kreditur separatis sejumlah Rp 986,51 miliar. Dari data tersebut, kreditur pemegang hak jaminan terdiri dari PT Marubeni Indonesia, Marubeni Corporation, PT Batura Lokal Perdana, First Gulf Bank PJSC cabang Singapura, dan CV Indra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×