kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.891.000   25.000   1,34%
  • USD/IDR 16.414   -106,00   -0,64%
  • IDX 7.057   16,48   0,23%
  • KOMPAS100 1.026   5,11   0,50%
  • LQ45 799   2,92   0,37%
  • ISSI 223   1,22   0,55%
  • IDX30 416   1,64   0,39%
  • IDXHIDIV20 493   2,12   0,43%
  • IDX80 116   0,50   0,44%
  • IDXV30 118   0,66   0,56%
  • IDXQ30 136   0,42   0,31%

Perusahaan kertas milik Prabowo terancam pailit


Kamis, 09 Juni 2011 / 20:22 WIB
ILUSTRASI. Mulai Rp 50 juta, harga mobil bekas Daihatsu Xenia generasi ini semakin murah


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Kertas Nusantara (PT KN) yang merupakan perusahaan kertas milik Prabowo terancam pailit. Pasalnya, perusahaan tersebut belum bisa mencicil utangnya kepada PT Multi Alphabet Dinamika (PT MAD) sebesar Rp 194 miliar.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Tjokorda Rai Suamba menyatakan mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan memberikan waktu kepada perusahaan tersebut selama 45 hari untuk membuka peluang bernegosiasi terkait nilai utang "Majelis hakim mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang," ujar Tjokorda dalam pembacaan putusan PN Jakarta Pusat, Kamis (9/6).

Dalam hal itu, Majelis hakim menunjuk Marsuddin Nainggolan sebagai hakim pengawas. "Dengan dikabulkanya permohonan PKPU tersebut, maka Kertas Nusantara diberi waktu selama 45 hari untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada para kreditur," tegas Tjokorda.

Namun, saat diminta tanggapan terkait putusan tersebut, kuasa hukum Kertas Nusantara, Ian Siregar, enggan berkomentar. "Saya tidak bisa berkomentar. Proses ini masih terlalu dini," jawabnya singkat. Namun, dalam berkas permohonan PT KN untuk PKPU, Ian sebagai kuasa hukum mengatakan alasan kesulitan pembayaran kewajibannya adalah adanya kemacetan dan kemunduran perusahaan, sehingga mengalami kesulitan dan tidak memiliki dana yang cukup untuk menyelesaikan kewajiban kepada para debitor.

Selain itu, dalam berkas permohonan PKPU juga PT KN menyatakan optimis dapat melunasi utangnya karena masih memiliki sumber daya potensial berupa aset yang masih digunakan secara maksimal. Selain itu, PT KN Juga mengklaim memiliki calon investor baru untuk menjalankan kegiatan usaha kembali.

Sementara itu, kuasa hukum Multi Alphabet, Benemay, mengaku putusan majelis hakim tersebut telah tepat dan sesuai fakta hukum yang ada. Oleh karenanya, dia meminta pihak Kertas Nusantara untuk segera membayar utang terhadap kliennya. "Dengan adanya putusan ini, pihak pemohon PKPU tidak bisa menunda lagi untuk membayar utangnya. Kita tunggu saja," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×