kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perkuat kewenangan, BPOM memperbesar organisasi


Jumat, 08 September 2017 / 07:24 WIB
Perkuat kewenangan, BPOM memperbesar organisasi


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersiap untuk memperkuat kelembagaannya sesuai amanat Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. Untuk itu kini BPOM tengah mengebut persiapan pembentukan kedeputian baru itu.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) guna mewujudkan pembentukan kedeputian baru itu. Menurutnya, pembentukan kedeputian baru ini butuh payung hukum berupa Peraturan Kepala BPOM yang harus disetujui Menteri PAN-RB. "Kami koordinasikan dulu dalam satu bulan ini. Setelah itu akan ada seleksi terbuka untuk mengisi jabatan mulai dari eselon II," katanya kepada KONTAN, Kamis (7/9).

Seperti diketahui lewat Perpres No.80/2017, BPOM diamanatkan membentuk Kedeputian Bidang Penindakan yang bertugas mencegah, menangkal, melakukan tindakan intelijen, menyidik dan menindak pelanggaran peredaran obat dan makanan yang berbahaya. Untuk membentuk kedeputian baru ini, Penny bilang BPOM masih menunggu persetujuan dan hasil peninjauan susunan organisasi tata kerja oleh Kementerian PAN RB sebagai syarat penambahan anggaran.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani bilang, Kemkeu masih menunggu persetujuan dari Kementerian PAN RB untuk mengalokasikan tambahan anggaran. "Setelah itu selesai, kami lihat konsekuensinya ke anggaran BPOM apa bisa dioptimalkan atau butuh penambahan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×