kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.000,68   7,08   0.71%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peran FSSK Bakal Lebih Fokus di Sektor Perbankan


Senin, 28 September 2009 / 09:37 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Usai sudah tugas Komite Stabilitas Sektor keuangan (KSSK) dalam menjaga sektor keuangan nasional. Jika tidak ada halangan, Selasa (28/9) besok, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal mengesahkan Rancangan Undang Undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) menjadi Undang-Undang.

Dalam beleid pencegah krisis di sektor keuangan ini, peran KSSK bakal digantikan oleh Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK). "Ini merupakan hal baru dalam beleid ini," kata Ketua Panitia Kerja RUU JPSK, Olly Dondokambey, akhir pekan lalu.

Laiknya KSSK, FSSK nantinya juga bakal memberikan rekomendasi kebijakan untuk menangani pencegahan serta penanganan krisis di sektor keuangan. "Setelah Bank Indonesia (BI) meminta bantuan FSSK untuk menangani krisis keuangan," kata Olly yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR.

Nah, setelah BI menyerahkan segala urusan kepada FSSK, lembaga yang salah satu anggotanya adalah Menteri Keuangan ini bakal melakukan serangkain tugas.

Pertama, mengevaluasi skala dan dimensi kesulitan likuiditas dan solvabilitas bank yang ditengarai mempunyai dampak sistemik. Kedua, memberi rekomendasi kepada Presiden untuk menetapkan kesulitan likuiditas dan permasalahan solvabilitas bank, apakah persoalan ini punya dampak sistemik atau tidak.

Ketiga, merumuskan langkah untuk mengatasi permasalahan bank supaya imbas krisis bisa dicegah dan ditangani dengan baik.

Nah lewat FSSK, setiap bank yang bakal menjadi pasien forum ini bakal diseleksi dengan amat ketat. Tidak lagi segampang saat penyelamatan Bank Century. "Paling tidak, ada empat filter sebelum kebijakan itu terbit," kata Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Andi Rahmat. Filter pertama dari BI, lantas FSSK sendiri, kemudian presiden, dan terakhir adalah DPR. "Di tingkat DPR adalah soal penggunaan anggaran negara," ujarnya.

Andi menjelaskan, fungsi FSSK hanya mengurusi masalah perbankan. Beleid baru nanti sama sekali tidak mengatur soal penanganan krisis di Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

Meski begitu, bukan berarti Pemerintah lepas tangan. Sesuai pasal 25 dalam rancangan beleid ini, Pemerintah dan BI bisa turun tangan dalam menangani persoalan di LKBB. Tapi, hal itu harus dilakukan secara privat, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Misalnya, dengan memberikan insentif atau fasilitas untuk mengatasi masalah keuangan di LKBB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×