kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyaluran Dana Desa tahap I baru Rp 7 triliun


Kamis, 31 Maret 2016 / 19:50 WIB
Penyaluran Dana Desa tahap I baru Rp 7 triliun


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah pusat akhirnya merealisasikan penyaluran dana desa tahap pertama kepada pemerintah desa pada 29 Maret 2016. Namun, realisasi penyaluran tersebut masih sangat rendah, yaitu baru sekitar 25% dari target penyaluran tahap pertama dan baru 15% dari pagu dana desa tahun ini.

Direktur Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Boediarso Teguh Widodo mengatakan, pihaknya telah melakukan penyaluran dana desa ke rekening kas umum daerah (RKUD) untuk tahap pertama sebesar Rp 7,07 triliun. Dana sebesar itu, disalurkan hanya untuk 102 daerah dari 434 daerah yang seharusnya menerima dana desa.

Boediarso memperinci, penyaluran dana desa tahap pertama tersebut dilakukan dua kali. Pertama, pada 29 Maret 2016 untuk 55 daerah senilai Rp 3,53 triliun. Kedua, pada 30 Maret 2016 untuk 47 daerah yang telah memenuhi persyaratan senilai Rp 3,54 triliun.

Meski penyalurannya telah direalisasikan, diakui Boediarso cukup rendah. Ia menjelaskan, rendahnya penyaluran dana desa tahap pertama lantaran banyaknya daerah yang belum melengkapi persyaratan yang diminta.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota, yaitu menyampaikan Peraturan Daerah mengenai APBD, Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota tentang Pedoman Pembagian dan Penetapan Dana Desa untuk Setiap Desa, dan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan dana desa tahun 2015.

"Kemkeu akan melakukan penyaluran dana desa tahap pertama kepada daerah begitu mereka telah memenuhi persyaratan penyaluran dana desa seperti ditetapkan dalam peraturan yang berlaku," kata Boediarso kepada KONTAN, Kamis (31/3).

Padahal, pemerintah menargetkan penyaluran pada tahap pertama Maret ini sebesar 60% dari pagu dana desa 2016 Rp 46,9 triliun atau Rp 28,14 triliun. Sementara sisanya, sebesar 40% atau Rp 18,76 akan disalurkan pada tahap kedua nanti, yaitu pada minggu kedua Agustus mendatang.

Penyaluran dua tahap tersebut dialukan sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2016 pada 29 Maret 2016. Payung hukum tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×