kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha tersangka suap Patrialis jadi tersangka


Kamis, 26 Januari 2017 / 22:47 WIB
Pengusaha tersangka suap Patrialis jadi tersangka


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bos perusahaan importir daging sapi Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Harian ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Basaria Panjaitan menyampaikan, Basuki memberikan suap kepada salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi Partialis Akbar terkait perkara judicial review UU No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Adapun status perkara tersebut sudah tahap final untuk dibacakan putusannya oleh MK.

Basuki yang merupakan pemiliki 20 perusahaan impor daging sapi itu menyuap agar usahanya semakin lancar. "Masih belum tahu apakah untuk menolak atau mengabulkan permohonan judicial review masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya, Kamis (26/1). Pemeriksaan tersebut pun juga terkait keterlibatan asosiasi dalam kasis ini.

Basuki sendiri sebenarnya sudah tidak asing dengan KPK. Sebelumnya, beberapa tahun lalu ia pernah diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging. Sekadar tahu saja, perusahaan Basuki sendiri setiap tahunnya mendapat jatah kuota sampai 30 ribu ton dari Kementerian Pertanian.

Nah, pada Rabu (25/1), tim KPK mengamankan Basuki di kawasan lapangan golf Rawamangun. Dalam hal ini Partialis dijanjikan dana sebesar 200.000 dollar Singapura oleh Basuki. Ada pula hadiah yang diberikan sebesar US$ 20.000 yang sudah diberikan ketiga kalinya.

Dalam OTT KPK mengamankan dari 11 orang. Selain Basuki, tiga diantaranya telah berstatus tersangka setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam. Adalah Patrialis Akbar, Ng Fenny (karyawan Basuki), dan Kamaludin (perantara suap).

Dimana, Partialis dan Kamaludin terjerat Pasal 12 huruf c, atau Pasal 11 UU No.31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Basuki dan Ng Fenny dikenakan Pasal 6 ayat 1 hurif a UU No.31/1999 atau Pasal 13 UU tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara tujuh lainnya adalah karyawan Basuki yang saat ini masih berstatus saksi.

Basaria bilang, pihaknya sudah melalukan pemeriksaan atas kasus suap ini sekitar enam bulan yang lalu. Ia pun menghimbau atas kejadian ini, pihak swasta jangan mencoba-coba melakukan suap demi kepentingan pribadi atau perusahaan apalagi terkait komiditi pangan.

"Penangkapan ini sesuai dengan road map KPK yang sedang berfokus dalam membenahi komiditi pangan tanah air," tutup Basaria.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×