kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha terbebani aneka iuran wajib


Rabu, 13 Desember 2017 / 12:36 WIB
Pengusaha terbebani aneka iuran wajib


Reporter: Anggar Septiadi, Ramadhani Prihatini | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beban pengusaha dan pekerja menanggung beban iuran yang diwajibkan pemerintah bakal semakin berat. Setelah iuran jaminan sosial, baik jaminan kesehatan maupun sosial ketenagakerjaan, mulai tahun 2018 pemerintah akan mengimplementasikan program Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera.

Pada awal berlaku, program Tapera baru diwajibkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Namun, lima tahun setelahnya atau sekitar tahun 2023, pekerja dan pengusaha swasta wajib menerapkan iuran ini. Alhasil, beban yang harus dipikul pengusaha dan pekerja akan semakon bertambah.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, dari berbagai iuran wajib yang berlaku, pengusaha paling banyak menanggung beban. Maklum, porsi iuran wajib yang harus ditanggung pengusaha lebih besar daripada porsi pekerja.

Untuk iuran jaminan kesehatan semisal, dari 5% iuran yang diwajibkan dari gaji per bulan, pekerja menanggung sebanyak 2%, sedang pemberi kerja 3%. Iuran program jaminan pensiun sebesar 3%, dipikul pengusaha 2% dan pekerja 1%.

Total kompral, "Pengusaha harus menanggung 10,24%–10,74% per bulan dari gaji untuk program jaminan sosial," tandas Haryadi kepada KONTAN Selasa (12/12).

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gappmi) Adhi S.Lukman menambahkan, bagi pengusaha di sektor makanan dan minuman, beban ini cukup menekan kondisi keuangan lantaran masa produksi sektor ini rata-rata hanya sembilan bulan per tahun. Alhasil, kewajiban iuran ini cukup menekan laba industri makanan dan minuman. Ini mengingat, pengusaha masih sulit menaikkan harga.

Ketua Umum Kadin bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik Raden Pardede mengusulkan pemerintah melihat kondisi ekonomi saat menerapkan kewajiban iuran terutama Tapera. "Dibuat gradual saja, dengan melihat keadaan ekonomi. Kalau ekonomi melemah jangan dibebani dulu, sebab nanti ekonominya jadi ngerem," ungkap dia.

Ketua Umum Konfererasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi menambakan, sejatinya pekerja tak terbebani dengan kewajiban iuran jaminan sosial. Toh, "Nanti hasil iuran kembali ke pekerja, hitung-hitung menabung," tandasnya. Kini beban iuran wajib yang harus ditanggung pekerja sekitar 5% dari gaji per bulan.

Cuma, ada keberatan dari sebagian pekerja dalam penerapan iuran Tapera. Alasannya, program tersebut tumpang tindih dengan program perumahan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan yang mirip dengan Tapera.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang menepis anggapan iuran wajib sebagai beban. "Itu program wajib yang diatur UU. Komposisi iurannya dibagi antara pekerja dan pengusaha," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×