kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengurus PKPU bisnis Tommy Soeharto memilah utang


Rabu, 08 Maret 2017 / 22:45 WIB
Pengurus PKPU bisnis Tommy Soeharto memilah utang


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Humpuss Pengolahan Minyak (HPM) akan mengualifikasi tagihan para kreditur.

Dalam rapat kreditur perdana HPM di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, salah satu pengurus PKPU William E. Daniel bilang, untuk perusahaan seperti HPM memiliki kualifikasi tersendiri untuk menentukan tagihan kreditur.

Yakni, adanya izin pemerintah atau tidak dalam pengajuan utang kepada kreditur. "Hal itu sesuai dengan peraturan dari Kementerian ESDM yang berlaku," katanya, Rabu (8/3).

Pasalnya, untuk industri tertentu khususnya pengolahan minyak berdasarkan izin yang diberikan pemerintah setelah 10-25 tahun sejak berproduksi kilang tersebut harus dihibahkan kembali oleh pemerintah dan diteruskan Pertamina.

Sehingga jika adanya utang maka, harus adanya izin dari pemerintah. "Karena nantinya utang tersebut akan ditanggung pemerintah. Apakah memang pemerintah menyetujui dan siap menanggung utang?," tambah William.

Dengan demikian dalam pencocokan piutang pun nanti akan terlihat apakah ada izinnya atau tidak. Kalau tidak ada, lanjutnya, maka tim pengurus harus menolak tagihan tersebut.

Ia pun bilang, saat ini ada banyak permasalahann yang demikian. Sehingga merugikan kreditur sendiri. Sebab, jika ditolak maka nilai tagihan kreditur akan menjadi Rp 0.

William pun berharap, para kreditur dapat hadir dalam rapat kreditur selanjutnya termasuk US Exim Bank yang memiliki tagihan sebesar US$ 34,93 juta

Diketahui HPM memiliki total utang US$ 135,61 juta kepada delapan kreditur yangmana dua diantaranya merupakan intercompany loan alias utang antar anak usaha. Keduanya PT Humpus Patragas dan PT Humpuss yang masing-masing utangnya US$ 3,2 juta dan US$ 2,11 juta. Lalu, pinjaman investasi US$ 50,99 juta, dan pinjaman modal kerja awal US$ 41,55 juta.

Sementara itu kuasa hukum HPM Imran Nating mengaku belum mendapatkan informasi hal tersebut dari kliennya. "Kami akan cek dulu, kalau tidak sesuai dengan peraturan di Indonesia secara hukum tidak bisa diakui, begitu juga sebaliknya, kita lihat saja nanti," terangnya.

Ia juga bilang, perusahaan siap untuk melakukan relokasi kilang ke Bojonegoro dari Cepu. Hal itu ditandai dengan perusahaan yang sudah memiliki tanah seluas enam hektare di Bojonegoro sebagai tempat relokasi.

Relokasi itu juga merupakan satu-satunya langkah perusahaan jika ingin beroperasi kembali dan menyelesaikan utang. Sebab, sesuai dengan janji dari Ditjen Migas, ijin dapat diperoleh HPM kembali jika kilang dipindah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×