kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45904,03   -19,46   -2.11%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerimaan cukai rokok tumbuh 2 digit hingga Februari, melambat dibandingkan 2020


Rabu, 24 Maret 2021 / 11:42 WIB
Penerimaan cukai rokok tumbuh 2 digit hingga Februari, melambat dibandingkan 2020
ILUSTRASI. Pedagang menunjukkan produk rokok yang dijual di kios


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan cukai hasil tembakau atau cukai rokok hingga akhir Februari 2021 tumbuh 50,6% year on year (yoy), atau telah terkumpul sebesar Rp 27,44 triliun.

Namun jika ditelisik, pencapaian penerimaan cukai pada Januari hingga Februari 2021 lebih rendah dibandingkan realisasi sama tahun lalu yang mampu tumbuh 93,23% yoy dengan realisasi senilai Rp 18,22 triliun.

Adapun secara keseluruhan penerimaan cukai rokok dalam dua bulan pertama tahun 2021 itu setara dengan 15,79% dari target akhir tahun sebesar Rp 173,78 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, realisasi penerimaan cukai pada Februari lalu lebih kecil dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Karenanya pada Januari 2021 industri usaha rokok melakukan aksi borong pita cukai 2020.

Sementara itu, dari sisi pertumbuhan realisasi penerimaan cukai Januari-Februari 2021, lebih mini secara tahunan karena dipengaruhi oleh besaran tarif CHT yang berlaku.

Baca Juga: Penerimaan cukai tumbuh di posisi Rp 9,09 triliun pada Januari 2021

“Memang kalau dibandingkan dengan tahun lalu yang tumbuh tinggi karena kenaikan cukainya cukup tinggi naiknya, ini lebih rendah, tapi ini kenaikan yang cukup tinggi atau mengumpulkan 50,6%), kata Menkeu saat Konferensi Pers Realisasi APBN, Selasa (23/3).

Sebagai info, rata-rata kenaikan tarif CHT pada 2021 sebesar 12,5%. Sementara pada tahun  2020 cukai rokok secara rerata naik 23%.

Adapun secara total realisasi penerimaan cukai hingga akhir Februari 2021 sebesar Rp 28,27 triliun tumbuh 48,3% yoy.

Selain cukai rokok, kontributor lainnya yakni cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Rp 790 miliar dan etil alkohol Rp 20 miliar. Kedua cukai tersebut masing-masing kontraksi 2,36% yoy dan 26,85% yoy.

“Untuk yang lain etil alkohol dan MMEA terutama yang berkaitan dengan perhotelan dan restoran, itu mengalami kontraksi memang Covid-19 belum melakukan pemulihan dari aktivitas-aktivitas seperti di hotel dan restoran sehingga kontraksi,” ujar Menkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×