Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Ke depan, pemerintah daerah tidak bisa lagi sembarangan mengeluarkan izin analisis mengenai dampak lingkungan alias amdal. Pemerintah pusat akan menerbitkan aturan main yang mengatur izin itu.
Ketentuan tersebut akan termaktub dalam sebuah peraturan pemerintah (PP). Lewat calon beleid ini, pemerintah pusat berharap, pemberian izin amdal nantinya bisa lebih selektif. Sehingga, "Kesalahan menerbitkan izin amdal bisa terdeteksi dan terkontrol sejak dini," kata Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta usai rapat kerja dengan Komisi Lingkungan Hidup (VII)
DPR kemarin (9/6).
Menurut Hatta, PP itu merupakan produk hukum turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selama ini, Hatta mengungkapkan, pemerintah pusat sulit mengawasi penerbitan izin amdal. Pasalnya, kewenangan untuk mengeluarkan izin tersebut ada di tangan pemerintah daerah. "Kami tidak bisa ikut mengawasi proses pemberian izin sejak awal, dengan PP tersebut ke depan kami akan inspeksi langsung ke lapangan," ujar dia.
Deputi Kementerian Negara Lingkungan Hidup Bidang Penataan Lingkungan Ilyas Asaad menjelaskan, jika PP ini terbit, proses mendapatkan izin amdal bakal lebih panjang. Setelah pemerintah daerah memberikan persetujuan, Kementerian Negara Lingkungan Hidup akan menganalisa lagi.
Lalu, hasil analisa itu diterjemahkan menjadi izin lingkungan. Dari sini, barulah pemohon bisa mendapat izin usaha dari departemen sektoral. "Amdal tetap ada, tapi kami ikut mengontrol dari awal," terang Ilyas.
Saat ini, Ilyas bilang, Kementerian Lingkungan Hidup masih membahas rancangan PP yang mengatur mengenai amdal. Bila tidak ada aral melintang, draf ini akan beres untuk kemudian digodok antar-departemen.
Carut marut pemberian izin amdal juga dirasakan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Ia bahkan meminta daerah tidak sembarangan menerbitkan izin amdal, terutama yang berhubungan dengan usaha pemanfaatan areal hutan.
Zulkifli merasa dirugikan karena setiap ada kerusakan lingkungan, tudingan selalu diarahkan ke instansinya. Padahal, Kementerian Kehutanan merupakan lembaga terakhir yang merekomendasikan izin pengusahaan kawasan hutan. "Pemerintah daerah yang memberi izin, kami yang disalahkan," keluhnya, "Saya sudah koordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup untuk memperketat amdal sektor kehutanan".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News